Thursday, February 2, 2017

Kembali Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Dikabarkan Rugikan Negara Sampai Rp 32 Miliar


MALANGTODAY.NET – Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI, dalam kasus pengadaan 16 unit mobil elektrik mikrobus serta elektrik eksekutif bus pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina Persero.

Dilansir MalangTODAY.neg dari GoSumbar.com, penetapan tersebut telah dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung. Menurutnya, surat perintah penyidikan kepada pria berkacamata itu tertanggal 26 Januari 2017.

“Surat pemberitahuannya 31 Januari kemarin,” kata Richard seperti dikutip dari GoSumbar.com.

Proyek pengadaan mobil listrik tersebut dikabarkan telah merugikan negara hingga Rp 32 Miliar. Semasa masih menjabat sebagai Menteri BUMN, Dahlan meminta tiga perusahaan negara yakni PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina Persero untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik dalam mendukung KTT APEC di Bali.

Namun ternyata, setelah selesai dikerjakan, 16 mobil tersebut tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya. Sebab dikerjakan tudak sesuai dengan ketentuan. Mobil hanya diubah pada bagian mesin dan membuat fungsi mobil tidak optimal.

The post Kembali Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Dikabarkan Rugikan Negara Sampai Rp 32 Miliar appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2ku38Xb

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment