Saturday, February 18, 2017

Negara Lupakan Munir? Begini Penjelasannya


MALANGTODAY.NET – Tudingan negara berusaha melindungi pelaku pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dilontarkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Tudingan muncul, setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pengungkapan dokumen hasil Tim Pencari Fakta (TPF) kepada publik.
 
Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Yati Andriani, ketika ditemui media di Jakarta, Sabtu (18/2) mengatakan, pihaknya curiga dan menduga adanya upaya pembohongan terhadap publik.

“Kami sangat patut curiga bahwa ini merupakan upaya pembohongan, karena negara ingin melindungi para pihak yang saat ini ada di bawah ketiak presiden, pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban,” seperti dikutip dari CNN Indonesia.
 
Penilaian Yati Andriani, negara telah bersekongkol untuk menutupi kasus kematian Munir, hal tersebut dipresentasikan melalui putusan PTUN.

Yati menambahkan kalau, majelis hakim PTUN tidak mempertimbangkan fakta-fakta mengenai dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta, alhasil, alasan Kementerian Sekretaris Negara yang menyatakan tak memiliki dokumen terkait, dapat diterima dengan mudahnya.
 
“Dokumen itu seharusnya tersimpan dengan baik dalam dokumentasi kesekretariatan negara,” ujar Yati, masih dikutip dari sumber yang sama.
 
Yati  berpendapat kalau majelis hakim mengabaikan fakta bahwa, dokumen itu sudah diserahkan ke negara oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Juni 2005. Pada Oktober 2016, SBY pun sudah menyerahkan salinan dokumen tersebut. Melihat kondisi tersebut, Yati berpendat bahwasanya pihak majelis tidak memproses dokumen tersebut.
 
Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanesia mengatakan akan menempuh jalur pidana terhadap penghilangan dokumen negara tersebut. KontraS pun menaruh kecurigaan, terkait adanya pihak-pihak yang secara sengaja menghilangkan atau menyembunyikan dokumen penyelidikan TPF itu.
 
“Akan kami pikirkan jalur hukum di luar kasasi untuk persoalan ini,” kata Putri, seperti dikutip dari sumber di atas.
 
Pada hari Kamis (16/2), Hakim Ketua Wenceslaus membacakan sebuah putusan yang menyebutkan bahwa, PTUN mengabulkan permohonan Kementerian Sekretaris Negara, untuk membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 025/IV/KIP-PS-A/2016 tanggal 10 Oktober 2014.
 
Dalam permohonannya tersebut, Kementerian Sekretaris Negara merasa keberatan terkait perintah KIP untuk mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan TPF KMM kepada masyarakat.
 
‪Sebagimana diatur dalam Penetapan Kesembilan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang TPF KMM, hasil penyelidikan tersebut tidak dapat diumumkan, karena Kementerian Sekretaris Negara menyatakan tidak memiliki dokumen terkait.‬

The post Negara Lupakan Munir? Begini Penjelasannya appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2lvevOP

0 comments:

Post a Comment