
MALANGTODAY.NET – Paket kebijakan pemerintah jilid 13 untuk menyederhanakan izin pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) nampaknya belum banyak digubris pemerintah daerah. Sampai saat ini, tercatat hanya lima kota yang menerapkan kebijakan bagi rumah murah tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution seperti diberitakan Liputan6 mengatakan, lima kota yang menjalankan penyederhanaan izin itu antara lain Tangerang Selatan, Makasar, dan salah satu kota di Jawa. Sementara sisanya masih nihil, dengan berbagai alasan mulai dari pembuatan peraturan daerah hingga public hearing.
“Baru lima kota saja yang izin bangun rumah hanya satu hari langsung selesai,” terang Darmin.
Sehingga, lanjutnya, Wakil Presiden Jususf Kalla pun menurutnya telah meminta Mendagri untuk segera menerbitkan instruksi kepada seluruh Pemda agar merealisasikan kebijakan penyederhaan izin membangun rumah MBR sesuai dengan PP Nomor 64.
“Yang belum menuntaskan regulasi ini diminta untuk segera menyelesaikannya,” tambah pria berkacamata ini.
Tak hanya itu, di juga menyampaikan, setelah izin sudah dipangkas, maka harus segera didelegasikan ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di masing-masing daerah, dan me wajibkan pemda menyediakan desk khusus perumahan.
“Sehingga mengurus izin pembangunan rumah MBR cukup di satu tempat saja,” tegasnya.
Kebijakan tersebut menurutnya akan diintegrasikan dengan paket kebijakan pemerataan ekonomi yang menyangkut persoalan lahan dan perumahan bagi MBR di perkotaan. Namun meski begitu tampaknya juga ada peraturan pelaksana lain yang harus dibuat untuk mensinergikannya.
“Pertama, Menteri Agraria dan Tata Ruang harus membuat peraturan sertifikat induk. Kedua, tugas Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempertegas standar pembangunan rusun bagi MBR,” pungkasnya.
The post Paket Kebijakan MBR Ternyata Tak Banyak Digubris Pemerintah Daerah appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2kNhv8o
0 comments:
Post a Comment