
MALANGTODAY.NET – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak tengah gencar memburu pajak Google. Kepada KONTAN, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv mengemukakan bahwa, pihaknya tidak akan mengecewakan negara dengan masih akan tetap memburu pajak Google.
“Kami prinsipnya punya jurus jitu untuk memajaki Google,” tutur Haniv ketika ditemui KONTAN.
Yustinus Prastowo selaku Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA), menjelaskan bahwa, upaya yang dilakukan DJP saat ini adalah dengan menginvestigasi
customers Google melalui persamaan presepsi dan jangan sampai investigasi tersebut membebani
customers, hingga dapat menimbulkan distrust baru.
Bawono Kristiaji selaku peneliti pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), melihat masalah pemerintah dalam mengurus pajak Google, yang terpenting itu terletak pada upaya membuat status kegiatan Google, menjadi sebuah Badan Usaha Tetap (BUT), sehingga Google dapat menjadi subjek pajak dalam negeri.
Banowo menegaskan, ide tersebut saja tidaklah cukup untuk upaya menarik pajak Google, mengingat alokasi penghasilan yang diterima suatu entitas dalam suatu yuridikasi tergantung dari fungsi, aset, dan risikonya.
“Di sinilah tantangannya, Google di Indonesia tidak memiliki fungsi, aset, dan risiko yang substansial walaupun memiliki market based yang besar dari pasar Indonesia,” terangnya, masih dari sumber yang sama.
Direktorat Jendral Pajak menemukan sekitar 140 Dedicated Cache Server (DCS) yang dimiliki Google di Indonesia. Menurut Haniv, server-server tersebut merupakan bentuk BUT sebagai syarat dikenakan pajak.
Kendati demikian, Yustinus mengemukakan terkait penetapan DCS sebagai BUT juga berpotensi menimbulkan perdebatan jika dipaksakan.
“Ditambah soal DCS yang berpotensi dispute jika dipaksakan untuk narik BUT,” katanya.
Sementara dalam kacamata Bawono sendiri, secara global belum ditemukan konsensus internasional terkait bagaimana persoalan tersebut dipecahkan.
“Hal ini jelas merugikan banyak negara termasuk Indonesia, karena otoritas pajak tidak bisa menungu konsensu tersebut sementara basis pajaknya tergerus,” ujarnya.
Sementara OECD dan G20 baru membuat beberapa usulan opsi melalui Rencana Aksi 1 dari Proyek BEPS, tetapi baru akan menjadi solusi bersama pada tahun 2020.
Menurut Bawono, pilihan yang bisa dilakukan Pemerintah Indonesia bisa saja dengan mengikuti kebijakan Equalization Levy (EQL) yang diterapkan India tahun 2016 silam, karena keunggulan EQL yang sifatnya pajak final, sehingga secara administrasi prosedurnya tidak terlalu rumit, juga tidak perlu persyaratan khusus layaknya Diverted Profit Tax yang diterapkan di Inggris.
Bawono menegaskan kalau, “Equalization Levy (EQL) juga lebih menjamin penerimaan, terlepas dari bagaimana kontribusi fungsi, aset, dan risiko dari entitas yang ada di India, karena yang dilihat adalah market based-nya,” seperti dikutip dari kontan.co.id.
The post Pemerintah Indonesia Gencar Buru Pajak Google appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2mdpSI3
0 comments:
Post a Comment