
MALANGTODAY.NET – Ratusan papan reklame yang belum menyelesaikan registrasi hingga yang terpasang di beberapa area terlarang bakal ditindak tegas oleh Pemerintah Kota Malang. Penertiban dimulai pagi ini dengan mengerahkan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dispenda, Dinas Perhubungan, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jarot Eddy Sulistyono yang turut dalam operasi gabungan itu menyebutkan, total reklame yang belum menyelesaikan registrasi dan terpasang di area terlarang tidak kurang dari 223 reklame. Sementara pada tahap awal, reklame yang ditindak tegas adalah yang berada di berbagai titik terlarang.
“Seperti kawasan daerah Jalan Ijen, Jalan Kertanegara, dan Alun Alun Kota,” katanya pada awak Media, beberapa saat lalu.
Sementara itu, Plt Satpol PP Kota Malang Dicky Harianto menambahkan, beberapa area yang dilarang untuk memasang reklame adalah kawasan yang memang sengaja dijaga kebersihannya. Terutama untuk menjaga kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan.
Seperti daerah Pedestrian Ijen salah satunya, yang menurutnya memang harus bersih dari papan reklame. Pedestrian sendiri memang khusus digunakan para pejalan kaki agar mereka nyaman melintas di area tersebut.
“Jika tidak segera dilepas, maka tim kami akan segera membantu menertibkannya,” tambah Dicky.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan, salah satu lokasi pemasangan reklame yang menyalahi aturan adalah yang terletak di rumah makan Joglo, kawasan Jalan Veteran. “Sementara di kawasan Ijen ini nantinya akan digunakan Pedestrian, jadi harus steril,” paparnya.
The post Pemerintah Kota Malang Bakal Kembali Tertibkan Ratusan Reklame appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2l5ENqS
0 comments:
Post a Comment