
MALANGTODAY.NET – Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita, mengatakan jika hukum yang mengatur soal penyadapan, fokus pada prosedur atau cara bukan pada materi konten sadapan.
Artinya, jika terdakwa dugaan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kuasa hukumnya bisa diminta pertanggungjawaban terhadap perolehan info antara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin.
Romli menuturkan, jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penistaan agama harus mempertanyakan asal informasi tim hukum Ahok. “PH Ahok tahu ada telepon SBY ke Ketua MUI dari mana? Penyadapan hanya boleh penyidik. Berdasarkan UU telekomunikasi dann UU ITE,” ujar Romli dalam akun Twitter @rajasundawiwaha, hari ini.
Menurutnya tim hukum Ahok telah melanggar UU ITE jika melakukan penyadapan telepon SBY dengan Maruf Amin. Dia menerangkan Ahok terancam melanggar UU Nomor 11 tahun 2008 tentang larangan penyadapan ilegal
“Ancaman pidana pelanggaran Pasal 31 UU ITE ancaman pidana 10 tahun denda 800 juta rupiah,” terangnya.
The post Penyadap Telepon SBY dan Ma’ruf Amin bisa Dijerat UU ITE appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2jX2xfM
0 comments:
Post a Comment