
MALANGTODAY.NET – Penahanan atas anggota DPRD kota Malang, Subur Triono dinyatakan sudah melalui prosedur hukum yang berlaku.
Pasalnya, tim penyidik telah menganggap bukti-bukti yang dikumpulkan, sudah cukup untuk membuktikan bahwa Subur telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kader Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, akan menjalani masa hukuman selama 20 hari di ruang tahanan Polres Malang Kota, sejak Kemarin (09/02).
“Tersangka Subur ditahan disini dulu, nanti kalau berkas laporannya sudah lengkap akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri kota Malang,” ujar Kaur Bin Ops Reskrim Polres Malang Kota, Iptu Nur Wasis.
Saat ditanya terkait adanya pengacara yang mendampingi Subur, ia menjelaskan bahwa selama menjalani pemeriksaan ia hanya sendirian. Dan menurut undang-undang tindak pidana, tersangka yang ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, tidak wajib untuk didampingi pengacara.
“Kalau pengacara nantinya belum tau, tapi saat ini kami sedang buatkan surat pemberitahuan ke DPRD kota Malang dan partainya. Senin besok akan kami kirim,” tambahnya.
The post Polres Malang Kota : Sandang Gelar Tersangka, Subur Tanpa Pengacara appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2l0qjYW
0 comments:
Post a Comment