
MALANGTODAY.NET – Pemberlakuan pajak kos-kosan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang dinilai kurang adil. Pasalnya, penarikan Pajak hanya dibebankan kepada pengelola yang menyewakan minimal sepuluh kamar.
Padahal berdasarkan temuan di lapangan, banyak sekali tempat kos yang hanya kurang dari sepuluh kamar. Tetapi harga setiap kamarnya jauh lebih tinggi daripada harga pada umumnya.
”Jika pajak hanya diberlakukan kepada pemilik kos-kosan yang punya sepuluh kamar, kan tidak adil. Sedangkan ada yang di bawah sepuluh kamar tapi pendapatannya jauh lebih besar,” ungkap Ade Herawanto, Kepala BP2D Kota Malang, Rabu (22/2).
Pria yang akrab dipanggil Sam Ade itu, mengaku masih belum dapat menarik pajak dengan mengacu pada omzet. Karena aturan resminya memang masih belum ditetapkan.
”Kami masih belum bisa menarik berdasarkan omzet karena aturannya belum ada. Saat ini masih mengajukan perubahan sebanyak 26 Peraturan Wali Kota (Perwal) Malang terkait pajak,” jelasnya.
Hal ini nantinya akan disesuaikan dengan perubahan penamaan lembaga dari Dispenda menjadi BP2D. Saat ini penetapan tarif pajak kos-kosan hanya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 yang merupakan perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010.
The post Tak Adil Pajak Kos-Kosan Hanya Untuk Pemilik Lebih Dari 5 Kamar appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2lKg0ZN
0 comments:
Post a Comment