Tuesday, February 21, 2017

Tak Adil Pajak Kos-Kosan Hanya Untuk Pemilik Lebih Dari 5 Kamar


MALANGTODAY.NET – Pemberlakuan pajak kos-kosan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang dinilai kurang adil. Pasalnya, penarikan Pajak hanya dibebankan kepada pengelola yang menyewakan minimal sepuluh kamar.‬

Padahal berdasarkan temuan di lapangan, banyak sekali tempat kos yang hanya kurang dari sepuluh kamar. Tetapi harga setiap kamarnya jauh lebih tinggi daripada harga pada umumnya.‬

‪”Jika pajak hanya diberlakukan kepada pemilik kos-kosan yang punya sepuluh kamar, kan tidak adil. Sedangkan ada yang di bawah sepuluh kamar tapi pendapatannya jauh lebih besar,” ungkap Ade Herawanto, Kepala BP2D Kota Malang, Rabu (22/2).

Pria yang akrab dipanggil Sam Ade itu, mengaku masih belum dapat menarik pajak dengan mengacu pada omzet. Karena aturan resminya memang masih belum ditetapkan.‬

‪”Kami masih belum bisa menarik berdasarkan omzet karena aturannya belum ada. Saat ini masih mengajukan perubahan sebanyak 26 Peraturan Wali Kota (Perwal) Malang terkait pajak,” jelasnya.‬

‪Hal ini nantinya akan disesuaikan dengan perubahan penamaan lembaga dari Dispenda menjadi BP2D. Saat ini penetapan tarif pajak kos-kosan hanya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 yang merupakan perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010.

The post Tak Adil Pajak Kos-Kosan Hanya Untuk Pemilik Lebih Dari 5 Kamar appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2lKg0ZN

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment