
MALANGTODAY.NET – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meyakini langkahnya tidak memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI sebagai tindakan benar. Ia menegaskan, punya alasan kuat belum memberhentikan mantan Bupati Belitung itu dari posisinya.
Mantan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) itu mengaku tetap mengedepankan keadilan. Dirinya meyakini bahwa Undang-Undang Pemerintah Daerah yang dikaitkan dengan status Ahok tersebut memiliki banyak tafsir.
“Saya meyakini bahwa antara UU Pemda dan dakwaan itu multitafsir, maka saya yakin betul saya pertanggungjawabkan kepada Pak Presiden apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan, belum loh ya, belum memberhentikan sementara ini karena multitafsir,” kata Tjahjo, Kamis (16/02).
Langkah yang diambilnya dan diklaim sebagai tindakan benar, Tjahjo pun menuai kritakan dari banyak pihak. Ia akhirnya memutuskan untuk meminta fatwa dari Mahkamah Agung mengenai polemik tersebut.
“MA belum membuat surat, tapi statement Ketua kan sudah, itu urusan beda. Jadi apa yang sudah Pak Mendagri anggap benar, ya itu benar. Kalau saya begitu saja,” katanya.
Dikutip dari Detik, pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan dirinya tak bisa memaksa Makamah Agung untuk membuat fatwa.
“Fatwa MA itu kami tidak memaksakan MA mau buat fatwa atau tidak. Statement beliau kan sudah ada, menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri,” pungkasnya.
The post Tak Nonaktifkan Ahok, Mendagri Siap Pertanggungjawabkan ke Jokowi appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2laH3ek
0 comments:
Post a Comment