Tuesday, February 7, 2017

Warga Austria Ditangkap Petugas Imigrasi Kota Malang


MALANGTODAY.NET – Petugas Imigrasi Kanim Kelas 1 Malang, telah menangkap seorang pria berwarga negara Austria. Hal itu disampaikan pada rilis resmi di kantor Imigrasi Malang, Selasa (07/02) sore.

Warga asing berusia 60 tahun tersebut, diduga telah melakukan pelanggaran yakni masuk ke Indonesia hanya dengan menggunakan Visa Saat Kedatangan (VOA). Sedangkan pria berinisial NS itu diketahui bekerja disebuah perusahaan di kawasan Lowokwaru, kota Malang.

“Ia mengaku sedang membantu istrinya menjual peralatan kesehatan, dan sebagai agen tunggal alat kesehatan dari Jerman,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Baskoro Dwi Prabowo.

Diketahui, tersangka dan istrinya tersebut menikah tahun 2003, dan mendirikam
PT MDS (inisial) pada tahun 2008. Sejak menikah, NS tidak pernah menggunakm Izin Tinggal Sementara (ITAS). Padahal, ITAS tersebut diperuntukkan bagi WNA yang menikah dengan WNI.

Setelah petugas melakukan penyelidikan, ternyata sejak menikah ia keluar masuk negara hanya menggunakan VOA. Dalam pengakuannya, ia hanya menggunakan untuk kepentingan bisnis dan menengok keluarganya selama 30 hari.

‘Pelanggaran yang dilakukan yakni penyalahgunaan ijin tinggal, yang melanggar pasal 122 A tahun 2016,” tambah Baskoro.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah 8 kali keluar masuk Indonesia. Untuk proses selanjutnya, NS akan segera dideportasi ke negara asalnya.

The post Warga Austria Ditangkap Petugas Imigrasi Kota Malang appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2jXGWQV

0 comments:

Post a Comment