
MALANGTODAY.NET – Polisi telah berhasil mengamankan seorang pelaku teror bom di Desa Ganjaran Gondanglegi berinisial, MS (24). Atas perbuatannya tersebut kini MS akan dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal pertama yang dikenakan adalah, Pasal 7 Undang-undang Nomer 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
“Yang bersangkutan diduga terlibat terkait LP / 218 / VI / 2017/ RESMLG, tentang tindak pidana terorisme Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 dan Pasal 368 KUHP, upaya pemerasan dengan ancam teror bom,” ujar Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung seperti rilis yang diterima MalangTODAY, Minggu (11/6).
Lebih lanjut, untuk Pasal 368 KUHP pelaku diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Karena dalam konteks perbuatan pelaku ada unsur pemerasan, terbukti dengan SMS yang dikirimkan pelaku ke nomor handphone istri korban, Juwariyah (43), yang berisi permintaan pelaku untuk korban menyediakan sejumlah uang.
“Berdasarkan hasil interogasi, MS mengakui telah mengirimkan sms yang isinya meneror korban,” imbuh Ujung.
Diberitakan sebelumnya, MS berhasil diamankan personel gabungan Polres Malang dan Polda Jawa Timur di Desa Ganjaran RT 14 RW 02 Kecamatan Gondanglegi pada, Sabtu (10/6) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku melakukan teror tersebut berdasarkan dendam terhadap suami Juwariyah, Arwan Sarafi Toto (54). Meskipun pada pengungkapan paket bom yang dikirimkan pelaku kerumah korban hanya berisi sampah, namun akibat kejadian tersebut keluarga korban mengalami trauma. (Mas/end)
The post Ancaman Hukuman Seumur Hidup Menanti Pelaku Teror Bom Gondanglegi appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2sgYmAw
0 comments:
Post a Comment