
MALANGTODAY.NET – Bagi masyarakat Kabupaten Malang yang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM)-nya habis antara tanggal 23 Juni hingga 2 Juli akan mendapatkan toleransi masa perpanjangan.
Rilis yang diterima MalangTODAY dari Satlantas Polres Malang, menjelaskan toleransi perpanjangan SIM ini berlaku di seluruh Indonesia, yang berdasarkan Surat Telegram Kapolri No: STR/396/VI/2017.
“Dikarenakan seluruh Satpas di liburkan dalam rangka cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah yang jatuh pada tanggal 23 Juni sampai dengan 2 Juli 2017, Diberitahukan kepada seluruh masyarakat khususnya yang masa berlaku SIM nya habis pada tanggal tersebut, SIM dapat diperpanjang setelah lewat masa berlakunya,” isi Surat Telegram Kapolri tersebut, Jumat (30/6).
Lebih lanjut, masyarakat akan diberikan waktu toleransi perpanjangan SIM hingga 7 Juli mendatang, atau dalam jangka waktu satu minggu saja.
Jika masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis antara 23 Juni sampai 2 Juli tidak memanfaatkan jangka waktu satu minggu untuk melakukan perpanjangan tersebut, maka SIM tersebut tidak berlaku lagi dan tidak bisa diperpanjang masa berlakunya.
Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat memanfaatkan waktu toleransi hingga 7 Juli mendatang, karena jika melibih waktu tersebut maka masyarakat harus melalui proses penerbitan SIM baru.
Untuk cara perpanjangan SIM, masyarakat tinggal membawa SIM dan Kartu Identitas Penduduk (KTP) beserta fotocopy ke Satpas terdekat, nanti oleh petugas akan diarahkan ke beberapa tahapan prosedur. Jika di Kabupaten Malang bisa ke Satpas Singosari atau Satpas Talok Turen mulai hari, Senin (3/7) mendatang.
Biaya perpanjangan SIM sendiri, yaitu SIM A 80 ribu rupiah, SIM B1 80 ribu rupiah, SIM B2 80 ribu rupiah, SIM C 75 ribu rupiah, SIM D (khusus distabilitas) 30 ribu rupiah, dan SIM Internasional 225 ribu rupiah.
The post Masyarakat Tak Perlu Khawatir ada Waktu Seminggu Perpanjang SIM appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2upUgn1
0 comments:
Post a Comment