Thursday, June 29, 2017

Setelah Presiden, Tunjangan Anggota DPRD Dikabarkan Naik


MALANGTODAY.NET – Peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD diterbitkan pada awal Juni ini. Peraturan tersebut secara resmi menggantikan PP 24 tahun 2004 tentang tunjangan untuk anggota DPRD.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan para anggota DPRD di seluruh Indonesia akan mengalami kenaikan. Bahkan, disebutkan kenaikan dapat mencapai tujuh kali lipat dibanding sebelumnya. Tunjangan tersebut mulai dari tunjangan alat kelengkapan hingga penambahan fasilitas seperti rumah jabatan dan mobil dinas.

Menanggapi itu, Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono mengatakan, pihaknya memang sudah mendengar kabar tersebut. Namun sejauh ini masih belum dikaji lebih dalam lagi tingkat keefektifannya. Selain itu pihaknya juga masih akan melihat peraturan yang nantinya akan diturunkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Kita belum tahu pro dan kontranya, karena ini juga harus melibatkan persetujuan masyarakat,” katanya pada Wartawan belum lama ini.

Menurutnya, peraturan yang telah diterbitkan tersebut secara otomatis nanti juga akan diatur oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah (Perda). Setidaknya tiga bulan setelah PP terbit, maka aturan turunan tiga juga harus diterbitkan.

“Dilihat nanti kemampuan daerah seperti apa, kan semua memang tergantung daerah masing-masing,” jelas Arief.

Sementara itu, Walikota Malang, M. Anton menambahkan, kabar adanya kenaikan tunjangan tersebut sudah dipelajari dan secepatnya akan diambil keputusan sesuai dengan amanat dari Kementerian Dalam Negeri.

“Sudah ada, tapi peraturannya dari daerah akan seperti apa nanti akan dijabarkan lagi dan masih proses ya,” jelasnya singkat. (Pit/end)

The post Setelah Presiden, Tunjangan Anggota DPRD Dikabarkan Naik appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2sU06ip

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment