Tuesday, June 6, 2017

Begini Kronologi OTT Ketua Komisi B DPRD Jatim


MALANGTODAY.NET – Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 7 orang termasuk Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra, Mochamad Basuki di Surabaya dan Malang yang terjadi pada Senin (5/6) dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

“Pada Senin, 5 Juni 2017, pada sekitar pukul 14.00, KPK mendatangi kantor DPRD Jatim dan mengamankan 3 orang yaitu RA (Rahman Agung) staf DPRD Jatim, S (Santoso), staf DPRD Jatim dan ABR (Anang Basuki Rahmat) yaitu PNS yang merupakan ajudan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Jatim,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Selanjutnya, pada waktu yang sama, tim KPK juga mengamankan Bambang Heryanto (BH) selaku Kadis Pertanian di kantornya.

“Dan pukul 24.00 KPK mengamankan 2 orang lain di Jalan Raya Prigen Malang yaitu MB (Mochamad Basuki) ketua Komisi B Jatim dan supirnya,” ungkap Basaria.

Terakhir penyidik mengamankan Kadis Peternakan Rohayati (ROH) di kediamannya pada Selasa (6/6) dini hari.

“Ketujuh orang dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal di Polda Jatim sebelum diberangkatkan di Jakarta,” tambah Basaria.

Penyidik KPK juga mengamankan Rp150 juta dari tangan Rahman di ruang ketua Komisi B DPRD Jatim.

“Uang dalam pecahan Rp100 ribu di dalam tas kertas yang diserahkan ABR (Anang Basuki Rahmat), ajudan Kadis Pertanian sebagai perantara BH (Bambang Heryanto) kepada RA (Rahman Agung) untuk diserahkan ke MB (Mochamad Basuki) yaitu ketua Komisi B DPRD Jatim,” ungkap Basaria.

Uang tersebut diduga merupakan pembayaran triwulanan kedua dari total komitmen Rp600 juta per tahun dari setiap kepala dinas yang diberikan kepada DPRD terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan provinsi Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.

“Jumlah total yang sudah diterima MB ini sementara kita belum bisa pastikan berapa tapi yang pasti komitmen sudah ada dari para kepala dinas bersama-sama dengan Komisi B untuk memberikan sejumlah Rp600 juta setiap tahun dari masing-masing dinas dengan pemberian per triwulan sebesar Rp150 juta,” jelas Basaria.

Sebelumnya, Basuki juga sudah menerima sejumlah uang dari kepala dinas yang lainnya.

“Pada akhir Mei 2017 diduga MB juga telah menerima sejumlah uang yaitu pada 26 Mei 2017 sebesar Rp100 juta dari ROH selaku Kadis Perternakan terkait pembahasan revisi Perda No 3 tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif; pada 31 Mei 2017 MB juga menerima sebesar Rp50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Rp100 juta dari Kadis Perkebunan dan pada triwulan 1 menerima Rp100 juta dari Kadis Pertanian Jatim,” tambah Basaria.

Atas perbuatannya, maka Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki dan dua orang staf DPRD bernama Rahman Agung dan Santoso ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)

The post Begini Kronologi OTT Ketua Komisi B DPRD Jatim appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2sA96ak

0 comments:

Post a Comment