
MALANGTODAY.NET – Satreskrim Polres Batu berhasil membongkar sindikat mucikari, tindakan hukuman trafficking atau perdagangan anak di bawah umur. Korban dengan inisial DAA yang diketahui berumur 17 tahun, dipaksa menjadi mesin pemuas syahwat lelaki hidung belang di Kabupaten Gresik.
Sejumlah 3 orang pelaku, dengan inisial INQ (31) perempuan asal Desa Lang-Lang, Singosari, Kabpaten Malang, SS (36), laki-laki asal Desa Bocek, Karangploso dan S (44), laki-laki asal Kabupaten Kediri digelandang untuk menjalani penahanan di Mapolres Batu.
Modus perdagangan anak terungkap setelah gelar razia cipkon Ramadhan oleh Dinas Sosial bersama Polres Gresik. “Hasil razia berhasil mengamankan salah satu korban perdagangan dengan inisial DAA, warga Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kota Batu dan juga INQ sebagai mami,” ungkap Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto saat acara gelar perkara pada Sabtu (24/6).
Dari keterangan yang didapat, lanjutnya, modus perdagangan bermula dari iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di Kota Gresik yang ditawarkan oleh N (masih dalam pengejaran). Oleh N, korban kemudian dikenalkan pada S.
“Alih-alih ditawari menjadi pramuniaga, namun ternyata DAA malah dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) di salah satu lokalisasi Kopi Pangku,” terangnya.
Tersangka S menawarkan pekerjaan sebagai pramuniaga dengan iming-iming gaji yang tinggi. ”Inisial S ini lantas membawa korban ke wilayah Kabupaten Kediri untuk bertemu tersangka lain, yakni INQ dan S,” urainya.
Oleh keduanya, lanjut Buher, korban ternyata dipekerjakan untuk melayani tamu dengan tarif Rp 100 ribu- 200 ribu sekali kencan. ”Sedangkan tersangka inisial S dan INQ mendapatkan komisi Rp. 400 ribu,” sambungnya.
Ketiga tersangka berhasil diamankan petugas, tepatnya setelah keluarga korban, Budi Purnomo melapor pada pihak berwajib pada Rabu (31/5) silam. Masing-masing pelaku diamankan pada waktu dan tempat berbeda.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 84 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun kurungan penjara. ”Atau, denda sebesar Rp.200 Juta,” pungkasnya.(azm/zuk)
The post Dijanjikan Kerja Pramuniaga, ABG Ini Malah Dijadikan “Pangku Niaga” appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2s4yUPc
0 comments:
Post a Comment