
MALANGTODAY.NET – Realisasi penerapan sekolah seharian atau lima hari sekolah dalam seminggu (full day school) masih berjalan di tempat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy belum bisa memastikan peraturan yang akan diterapkan mulai tahun ajaran baru 2017/2018 tersebut.
“No comment,” ujar Mendikbud singkat, Selasa (20/6).
Mendikbud menjelaskan saat ini peraturan presiden mengenai sekolah seharian tersebut sedang diproses. Perpres tersebut akan memperkuat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah pada 9 Juni 2017.
Permendikbud itu meregulasi waktu sekolah selama lima hari masing-masing delapan jam dengan mendapat pendidikan pelajaran dan kegiatan program penguatan karakter.
“Perpres itu nantinya akan mengharmonikan antara madrasah dan kewajiban program penguatan karakter. Ini merupakan gabungan dengan kementerian agama, khususnya Dirjen Pendidikan Agama Islam,” jelas dia.
Penerbitan Perpres tentang program penguatan karakter (PPK) akan melibatkan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait, serta ormas-ormas Islam seperti MUI, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)
The post Full Day School, Mendikbud Tunggu Peraturan Presiden appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2rMnqzN
0 comments:
Post a Comment