
MALANGTODAY.NET – Selama dua jam operasi, sebanyak 85 angkutan barang ditilang oleh aparat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Malang.
Operasi tersebut dilakukan kendaraan di kawasan Gor Ken Arok sekitar pukul 09.00 – 11.00 WIB, Senin (12/06) siang.
Kadishub Kota Malang, Kusnadi mengatakan, kendaraan yang terjaring operasi tersebut dikarenakan pengemudinya tidak mematuhi mematuhi peraturan dan keselematan berkendara.
“Jadi operasi ini dalam rangka pengamanan lebaran. Kita tindak semua angkutan barang, baik pick up, truk dan lainnya,” katanya beberapa saat lalu.
Lanjutnya, pelanggaran yang ditemukan diantaranya seperti KIR mati, kelengkapan surat – surat, trayek, ban halus, segitiga pengamana dan kesesuaian dimensi.
“Semuanya kita tindak. Seperti yang tidak memiliki ijin usaha angkutan barang. Hal ini melanggar pasal 288 ayat 3,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait pelanggaran lain langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Untuk yang tidak membawa STNK dan SIM, langsung ke lantas. Karena kami juga operasi gabungan,” jelasnya.
Selain hari ini, pihaknya juga akan gencar melakukan operasi di bulan Ramadan ini. Hal ini mengingat untuk mengurangi angka kecelakan selama lebaran.
“Kalau biasanya sebulan selama 4 kali. Ramadan ini kita lakukan 8 sampai 10 kali operasi,” tegasnya. (Yog/end)
The post Hampir Seratus Angkutan Barang Ditilang Dishub appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2sj4zMk
0 comments:
Post a Comment