Saturday, June 24, 2017

Hotman: Isi Pesan Hary Tanoe Sama Sekali Bukan Ancaman Kekerasan!


MALANGTODAY.NET – Pengacara Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea kembali menjelaskan pesan yang dikirimkan kliennya tersebut tidak memenuhi unsur ancaman.

Ia melanjutkan, dalam pasal 29 UU ITE 2008 yang diperbaharui dengan pasal 45B 2016, disebutkan harus ada ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Menurutnya, SMS atau WA yang dikirim Hary Tanoe kepada Jaksa Yulianto tidak ada sama sekali ancaman kekerasan.

“Kalaupun dilihat hanya dari kata menakut-nakuti, harus diinterpretasikan dari konteksnya dimana dipasal tsb sebelumnya disebutkan kalimat ancaman kekerasan. Jadi seharusnya menakut-nakuti disini diartikan menakut-nakuti yang terkait dengan tindakan kekerasan,” ujarnya.

“Kalau kata menakut-nakuti dilihat berdiri sendiri artinya apapun dapat dikategorikan menakut-nakuti meskipun bertujuan baik, contohnya kalimat: “kalau saya jadi pimpinan diperusahaan ini, akan saya bersihkan oknum-oknum yang korupsi” juga masuk kategori menakut-nakuti, meskipun kalimatnya normatif, positif dan bertujuan baik,” imbuhnya.

Pria yang disebut Raja Pailit itu memaparkan jika kliennya tidak memiliki kekuasaan atau kapasitas untuk melakukan atau mengimplementasikan apa yang dikatakannya, jadi tidak perlu ada yang ditakuti. Disamping itu HT tidak ada niatan untuk menakut-nakuti.

“Kalimat “memberantas oknum2” adalah ditujukan umum/jamak, bukan seseorang. Tidak seharusnya Sdr. Yulianto bereaksi dan merasa ditakut-takuti,” ucapnya dalam pesan tertulis yang diterima MalangTODAY, Sabtu (24/6).

Ia menerangkan, dalam menilai kasus ini tidak bisa hanya melihat dari penggalan kalimat saja, namun harus dilihat keseluruhannya, dan

“SMS tanggal 5 Januari dan WA tanggal 7 Januari merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain,” katanya.(zuk)

The post Hotman: Isi Pesan Hary Tanoe Sama Sekali Bukan Ancaman Kekerasan! appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2tZOsQL

0 comments:

Post a Comment