Monday, June 5, 2017

Ini Peraturan Baru Untuk Pendaki Gunung Panderman


MALANGTODAY.NET – Makin tingginya angka kecelakaan dalam kunjungan wisata pendakian Gunung Panderman, membuat sejumlah penduduk desa Pesanggrahan, Kota Batu merasa prihatin.

Pasalnya, akses jalan menuju Gunung Panderman dari desa terakhir tersebut memiliki kontur jalanan yang curam dan kerap menelan korban.

Seperti halnya diungkapkan salah satu warga, Rena soal banyaknya pendaki ndableg (bandel) yang mengindahkan aturan dan himbauan dari masyarakat desa.”Prihatin mas, sering banyak kecelakaan gara-gara rem blong bahkan sampai meninggal masuk ke sawah penduduk,” ungkapnya pada MalangTODAY, Senin (5/6).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Pesanggrahan, Imam Wahyudi yang mengatakan bahwa pemerintahan desa sudah menerapkan aturan secara legal dan tertulis kepada wisatawan pendaki agar tidak menggunakan kendaraan pribadi terhitung sejak akhir April 2017.Hal ini untuk menekan angka kecelakaan yang kebanyakan terjadi sewaktu pendaki turun gunung.

“Khususnya bagi pengendara motor matic. Data kecelakaan terakhir pada bulan Februari, ada yang sampai meninggal dunia,” tegasnya ditemui MalangTODAY di meja kerjanya, Senin (5/6).

Dikatakan Imam, bahwa pihak desa sudah menyediakan fasilitas lahan parkir di desa bagian bawah. “Wilayah parkir saya bagi dua, di desa terbawah, Dusun Srebet Barat khusus parkir motor matic, sedangkan lahan parkir agak lebih ke atas, Dusun Tuyomerto untuk motor non-matic,” paparnya.

Untuk kelanjutan pendakian, dikatakan Imam, pihak desa juga meyediakan layanan ojek profesional dan berpengalaman di medan akses jalan Panderman. “ada 25 nama sudah kami daftarkan secara resmi dan selalu siap mengantarkan  para pendaki menuju pos 1 Panderman.” ucapnya.

Menyoal pendaki ndableg memang diakui oleh Imam karena faktor ekonomi atau menghemat biaya pendakian, namun soal keselamatan jiwa pendaki juga dirasa lebih penting.

“Aturan ini tentu diperuntukkan buat keselamatan wisatawan sendiri, dimohon para pendaki yang berencana mendaki Gunung Panderman untuk patuhi peraturan ini,” tegasnya ditemui MalangTODAY di sela aktivitas kerjanya, Senin (5/6).

Untuk diketahui, tarif parkir hanya dikenakan biaya sejumlah Rp.5.000 dan layanan ojek akan dikenakan biaya sejumlah kisaran Rp.7.500 – 10.000. (Mas/end)

 

The post Ini Peraturan Baru Untuk Pendaki Gunung Panderman appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2qSltkA

0 comments:

Post a Comment