Friday, June 23, 2017

Ini Tanggapan Hotman Paris Tekait Pengumuman Status Tersangka HT


MALANGTODAY.NET-Kuasa hukum pendiri MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea menanggapi pengumuman kepolisian terkait status tersangka terhadap kliennya.

Pengacara yang dijuluki sebagai ‘Raja Pailit’ itu mengatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri memakai dasar pasal 29jo.45 UU ITE.

Dalam pasal tersebut, lanjut Hotman, jelas memuat syarat mutlak apabila informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara khusus kepada pribadi tertentu. “Jadi Pasal 29 UU ITE syaratnya harus ada ancaman, yang ditujukan secara tegas kepada seseorang,” jelas Hotman dalam rilisnya, Jumat (23/06).

Ia pun mencontohkan sms yang berisi acaman, seperti “ Si Poltak mengirimkan sms ke si Rudi yang berisi apabila Rudi tidak membayar hutang, maka rumah Rudi akan dibakar,”. Inilah contoh ancaman yang dimaksud dalam pasal 29 UU ITE.

Pengacara kondang itu menyebut jika isi sms ketua Umum Partai Perindo tersebut bersifat umum dan idealis, dan tidak mengancam seseorang. Sebab, lanjut Hotman, inti sms adalah “Apabila saya pimpinan negeri ini, maka disitulah saatnya Indonesia akan diubah dan dibersihkan dari hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya”.

Isi sms Hary Tanoe juga menyebut “kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar”.
Jadi Hary Tanoe dalam SMS tidak pernah menyebut Jaksa Julianto sebagai “yang salah”, dan tidak pernah menyebut sebagai “yang tidak bersih”

Isi sms Hary Tanoe juga antara lain, “apabila saya jadi pimpinan negeri ini, disitulah saatnya Indonesia akan dibersihkan.”

Menurutnya, hal tersebut adalah bahasa idealisme dari semua politisi, termasuk semua Presiden Indonesia pada saat kampanye mengucapkan kalimat seperti itu.

“Kami dan publik menunggu, apakah benar terjadi dugaan penganiyaan hukum bermotifkan politik oleh lawan-lawan politisi dan oknum pimpinan partai yang kebetulan dekat dengan kekuasaan sekarang ini,” pungkasnya

The post Ini Tanggapan Hotman Paris Tekait Pengumuman Status Tersangka HT appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2t2CWYl

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment