
MALANGTODAY.NET – Mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ade Komarudin dipanggil tim penyidik sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan Ade Komarudin akan dijadwalkan ulang.
“Saksi Ade Komarudin tidak hadir hari ini, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. Kami belum dapat informasi kapan penjadwalan ulang tersebut,” katanya, Selasa (20/6).
KPK pada Selasa dijadwalkan memeriksa Ade Komarudin sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Terkait pemeriksaan terhadap Ade Komarudin kali ini, kata Febri, tentu KPK akan melihat peran dari saksi dan posisi saksi ketika proyek KTP-e itu dibahas atau pun menggali informasi pada saat proses pengadaan KTP-e.
Sementara soal apakah KPK juga mendalami soal dugaan aliran dana pengadaan KTP-e ke Ade Komarudin senilai 100 ribu dolar AS, Febri menyatakan KPK juga akan mendalaminya lebih lanjut.
“Indikasi aliran dana pada sejumlah pihak kami sudah sebutkan di dakwaan dua terdakwa, tentu masih terus kami dalami lebih lanjut, tidak hanya ke orang-orang tertentu tetapi untuk semua pihak yang diduga menikmati aliran dana KTP-e,” ucap Febri. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)
The post Kasus KTP-E, Mantan Ketua DPR Mangkir dari Panggilan KPK appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2tL4TjT
0 comments:
Post a Comment