
MALANGTODAY.NET – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memperbolehkan kendaraan dinas dipakai untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
Kepastian tersebut disampaikan Bupati Malang, H Rendra Kresna saat melakukan tanam bawang merah di Desa Jatiguwi Kecamatan Sumberpucung. Rendra memperbolehkan kendaraan dinas dipakai mudik dengan alasan jika semua pegawai pemerintahan cuti, ditakutkan kendaraan dinas tersebut malah kurang pengawasan.
“Daripada diparkir di kantor dinas, dan kurang mendapat pengawasan. Ya kami perbolehkan mobil dinas dipakai mudik,” ujar Rendra, Jumat (16/6).
Namun, meskipun diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, Rendra mewanti-wanti agar kondisi kendaraan harus selalu dijaga. Dan pemakai harus bertanggung jawab jika ada kerusakan.
“Yang memakai harus memperhatikan kondisi kendaraan, dan selalu mengecek keadaan mesinnya,” tambah Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur tersebut.
Kebijakan Bupati Malang yang mengijinkan ASN bisa mudik menggunakan kendaraan dinas, sebenarnya bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) Nomer 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, yang jelas-jelas melarang ASN menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.
Di beberapa daerah lain, seperti di Kota Bandung, Walikota Ridwan Kamil melarang seluruh anak buahnya agar tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik. Hal itu dilakukan pria yang akrab disapa Emil ini, karena ia menaati aturan pemerintah pusat. Dan kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
The post Pemkab Malang Perbolehkan Kendaraan Dinas Untuk Mudik appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2rDjg8m
0 comments:
Post a Comment