
MALANGTODAY.NET – Kasus penemuan beras yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya di sebuah pabrik di Jalan Raya Desa Pringu Kecamatan Bululawang beberapa waktu lalu kini masih menunggu hasil uji laboratorium Polda Jawa Timur untuk penetapan tersangka.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan proses pemeriksaan terus berlanjut, dan saat ini sudah sampai tahap pemeriksaan saksi-saksi.
“Ini masih kita periksa. Masih meriksa saksi-saksi, kemarin kita juga sudah kirim ke Labfor (Sample bahan kimia berbahaya) jadi tinggal menunggu, kalau sudah lengkap buktinya kita majukan ke Kejaksaan. Sudah enam saksi yang kita periksa,” ujar AKBP Yade Setiawan Ujung, Minggu (11/6).
Untuk penetapan status tersangka sendiri, Ujung mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan dan hasil uji laboratorium.
“Penetapan belum, tapi segera. Ini kan bukan tindak pidana konvensional ya,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pabrik beras milik WN warga Kecamatan Wajak digerbek pada, Senin (5/6), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar bahwa pabrik tersebut melakukan modusnya dengan cara mengoplos beras baru dengan beras yang sudah kadaluarsa. Selain itu ditemukan bahan kimia berbahaya pada saat penggrebekan tersebut.
Lebih lanjut, bahan kimia berbahaya tersebut digunakan untuk membasmi kutu pada beras yang telah kadaluarsa, sebelum kemudian dicampur dengan beras yang dalam kondisi bagus. Selain itu, pabrik tersebut juga bermasalah dengan perijinan
The post Penetapan Tersangka Beras Tunggu Uji Laboratorium appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2t83C6f
0 comments:
Post a Comment