
MALANGTODAY.NET – Problem Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dirasa masih sangat memberatkan pemerintah daerah diberbagai wilayah. Pasalnya, dalam praktiknya, pengambilalihan sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) masih belum sepenuhnya dan membingungkan.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kota Malang, Wasto mengatakan, berdasarkan peraturan tersebut, secara normatif beberapa SKPD di Kota Malang dialihkan ke pusat. Diantaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), serta Terminal.
“Sebenarnya kalau melalui otonomi daerah, peraturan sebelumnya sudah nyaman dilakukan daerah. Tapi ini ditarik ke pusat, dan tidak tahu pertimbangan serta alasannya,” terang Wasto pada Wartawan, Senin (5/6).
Sebelum ada peraturan tersebut, menurutnya, semua kewenangan atas dinas terkait berdasarkan otonomi daerah masing-masing kota dan kabupaten. Di Kota Malang sendiri, sejauh ini berlangsung sangat bagus. Namun setelah ditarik ke pusat, beberapa pengurusan masih dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Seperti penganggaran misalnya, kan diserahkan ke daerah. Tapi untuk pelantikan pegawai, kami masih harus lapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tambahnya.
The post Problem UU Nomor 23 Tahun 2014 Dirasa Memberatkan Daerah appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2rVr4XO
0 comments:
Post a Comment