
MALANGTODAY.NET – Pabrik yang diduga melakukan pengoplosan beras kadaluarsa di Jalan Raya Pringu Kecamatan Bululawang digerebek jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang.
Selain melakukan pengoplosan beras dan menggunakan bahan kimia berbahaya sebagai pembersih kutu pada beras yang telah kadaluarsa, izin operasional pabrik tersebut juga dipertanyakan.
Bidang Perekonomian Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Malang, Umi Uswatun Khasanah membenarkan jika pabrik beras tersebut belum memilik izin operasional.
“Yang terkait dengan ini yang belum depenuhi itu ijin HO (Izin Gangguan), kemudian ijin IUI (Ijin Usaha Industri) untuk proses industrinya itu, sama ijin gudang,” ujar Umi ditemui saat penggerebekan pabrik beras tersebut, Senin (5/6).
Lebih lanjut, Umi juga mengatakan ijin persyaratan yang telah dilengkapi pabrik tersebut hanyalah SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Ia menambahkan, nantinya jika terbukti pabrik tersebut tidak memiliki izin operasional akan dilakukan pencabutan izin. Namun, ada kemungkinan pihak dinas memberikan waktu untuk mengurus atau melengkapi izin tersebut.
“Ini harus segera urus izinnya. Sanksinya secara administratif saja, tidak memiliki ijin gudang itu saksinya administratif saja. Teguran dan pencabutan ijin sementara,” imbuhnya.
The post Sanksi Pencabutan Izin Operasional Bisa Dikenakan Pada Pabrik Beras Oplosan appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2rJRUkA
0 comments:
Post a Comment