Tuesday, June 6, 2017

Ternyata Ini Perbedaan Kembang Api Dilarang dan Diperbolehkan


MALANGTODAY.NET – Belum banyak masyarakat yang mengetahui terkait pembelian serta penggunaan kembang api dan petasan yang diizinkan atau tidak.

Pembelian serta penggunaan kembang api dan petasan sendiri tertuang dalam Undang-undang Bunga Api tahun 1932 dan Perkap (Peraturan Kapolri) No 2 tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian, dan pengamanan bahan peledak komersial.

“Waktu itu di Polres Malang pernah dibahas mengenai kembang api atau bunga api dengan petasan. Kembang api diperkenankan dijual kepada masyarakat dengan syarat ada izin dari Baintelkam. Sedangkan petasan, sejak Bom Bali I memang sudah dilarang, karena menimbulkan ledakan,” ujar AKP Dyan Vicky Sandhi melalui pesan singkat, Selasa (6/6).

Selama ini seharusnya, kembang api yang berukuran kurang dari 2 inchi atau kandungan mesiu kurang dari 20 gram, tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan.

Sementara, kembang api untuk pertunjukan yang berukuran antara 2 sampai dengan 8 inchi atau kandungan mesiu lebih dari 20 gram, untuk pembelian dan penggunaan harus ada izin dari Baintelkam Mabes Polri dengan rekomendasi Kapolda.

“Kembang api dapat dipergunakan masyarakat dalam kegiatan hiburan dan lain-lain,” imbuh Vicky.

Lebih lanjut, untuk kembang api yang tidak diperbolehkan salah satu peraturannya adalah bunga api dengan bermacam-macam ledakan yang berat mesiu di dalamnya lebih besar dari pada beratnya atau bunga api yang berukuran diatas 8 inchi. Kemudian bahan-bahan dan mesiu yang dengan sendirinya atau dengan sebab kecil dapat terbakar atau meledak.(mas/zuk)

The post Ternyata Ini Perbedaan Kembang Api Dilarang dan Diperbolehkan appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2s2hBxQ

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment