
MALANGTODAY. NET – Bea Cukai Jatim II bekerja sama dengan asosiasi, pemerintahan dan aparat penegak hukum memusnahkan jutaan batang rokok.
Bertempat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur II Kota Malang, Jumat (3/8).
Rokok tersebut merupakan hasil produksi pabrik rokok yang menyalahgunakan izin.
Baca Juga: Bea Cukai Amankan Ribuan Rokok Ilegal di Gondanglegi
Penindakan tersebut dilaksanakan terhadap Pabrik Rokok Megah Arta Jaya Desa Brongkal, Kabupaten Malang.
Pabrik tersebut memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Sigaret Kretek Tangan (SKT). Namun dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas Bea Cukai, pabrik tersebut memproduksi Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Petugas Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas pabrik, juga pengamanan terhadap mesin, bahan baku dan hasil produksinya.
Pabrik rokok yang menyalagunakan izin kegiatan produksi rokok tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar ratusan juta.
Barang-barang yang dimusnahkan yaitu 4.785.508 batang rokok yang dijual dan dikirimkan tanpa dilekati pita cukai, juga beberapa barang lainya hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur III.
Baca Juga: Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 148 Juta
Sebagai tindak lanjut, setelah proses penyidikan selesai saat ini petugas tengah melakukan pengamanan barang bukti dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Keberhasilan pemusnahan dan penindakan rokok ilegal ini tidak lepas dari koordinasi antara Bea Cukai, Kepolisian Republik Indonesia khususnya Kepolisian Daerah Jawa Timur, Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan, Pemerintahan Daerah serta instansi terkait yang berwenang melakukan pengawasan di bidang hukum,” ucap Heru Pambudi Dirjen Bea Cukai.
Reporter : Rosita Shahnaz
Editor : Raka Iskandar
The post Bea Cukai Jatim II Musnahkan Jutaan Batang Rokok appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2LMlRM0
0 comments:
Post a Comment