
MALANGTODAY.NET – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang telah memvonis terdakwa kasus makar, Hariyanto (39), anggota koperasi Pandawa (milik Mujaiz), warga Jalan Gunung Agung, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Sandi Iriawan (45), advokat, warga Jalan Jaya Serani, Sawojajar II, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Humas PN Kota Malang Djuwanto, SH MH mengatakan, terdakwa Hariyanto divonis 6 tahun penjara, sedangkan Sandi divonis 8 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang selama 10 tahun penjara dengan pasal 107 junto pasal 110 ayat 1, tentang perbuatan melawan hukum berupa makar (mengingkari pemerintahan sah).
Baca Juga: Kampanye Kartu ATM Logo GPN, Bank Indonesia Ajak Masyarakat Hemat
“(Hukuman) Sandy lebih berat dikarenakan seorang yang paham hukum, semestinya tahu dan tidak melakukannya,” kata dia, beberapa saat lalu.
Kuasa hukum terdakwa Harianto, menganggap putusan ini sebagai bentuk keluar dari jeratan Mujaiz yang mengaku sebagai Presiden RI yang sah. “Klien kami menerima putusan 6 tahun penjara ini,” tandas Edi Nugroho SH, seusai persidangan.
Sedangkan dari kuasa hukum Sandy Iriawan, menyebut bahwa segala keadilan dan keputusan sepenuhnya diserahkan kepada Allah. “Kami bersama keluarga masih pikir – pikir, segala sesuatunya dalam melangkah tetap memakai aturan hukum. Tapi keadilan sebenarnya itu mutlak milik Allah,” pungkasnya M Khalid Ali, SH, MH.
Baca Juga: Streaming Video Full Upacara Pembukaan Asian Games 2018 di Sini!
Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang, Syamsul Sabubawa, mengaku akan segera melaporkan hasil putusan persidangan kepada pimpinan. “Apakah menerima atau mengajukan banding, kita serahkan ke Kajari. Kita tunggu arahan dan perintahnya seperti apa,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari pengakuan Achmad Mujaiz, yang berulah makar dengan mengaku sebagai Presiden RI yang sah. Serta Suyanto, seorang polisi yang mengaku sebagai Kapolri hingga akhirnya diberhentikan. Pasca penggerebekan polisi di Kantor Koperasi Indonesia di Perum Royal Janti Residence pada Senin (30/10/2017), keduanya ditetapkan sebagai buronan.
Reporter : Rahmat Mashudi Prayoga
Editor : Raka Iskandar
The post Hakim Vonis Anak Buah ‘Presiden’ Mujaiz, Hariyanto 6 tahun dan Sandi 8 tahun appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2P0LDJI
0 comments:
Post a Comment