
MALANGTODAY.NET – Penggerebekan rumah kos di Jalan Candi Bajang Ratu I Selatan 16 B, Kelurahan Purwantoro, Kota Malang pada Rabu (22/8) dini hari, dibenarkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Malang Kota (Makota). Pasalnya, ada penghuni kos tersebut yang terlibat dalam jaringan narkoba.
Kasat Reskoba Polres Makota AKP Syamsul Hidayat, mengatakan, dari penggeledahan di rumah kos itu diamankan tersangka berinisial ZH dengan barang bukti satu koper yang berisi 17 kilogram Ganja, 112 butir inex warna hijau dan biru, serta 17 gram sabu.
Baca Juga: 5 Tempat Pesugihan Paling Populer di Jawa
“Itu (penangkapan) setelah hasil pengembangan dari tersangka SJ di Jalan Bajangratu yang kedapatan ganja sebanyak tiga bungkus lakban, 2 plastik klip ganja, 2 Iinting rokok ganja, inex setengah butir, dan sabu seberat 1 gram,” kata Syamsul, sapaan akrabnya, Kamis (23/8).
Lanjut dia, penangkapan itu bermula dari adanya transaksi narkoba yang dilaporkan masyarakat.
Hal ini ditindaklanjuti hingga berhasil diamankan tersangka inisial AI dengan barang bukti 10 butir pil lnexlekstasi pada Selasa (21/8).
Baca Juga: 5 Tempat Pesugihan Paling Populer di Jawa
Dari pengembangan perkara ini, tersangka ZH, mengaku jika sebelumnya membeli 51 Kg ganja dari Lampung bersama AS.
Selanjutnya, polisi menangkap AS di Jalan Embong Brantas, Kota Malang dengan mendapati ganja seberat 13 kilogram yang dibungkus dalam 13 paket bungkus lakban coklat dan hitam.
“ZH bersama SJ membawa ke Malang melalui jalur darat,” tandasnya.
Baca Juga: 5 Tempat Pesugihan Paling Populer di Jawa
Dari tersangka SJ, didapati informasi bahwa ada 10 paket ganja dan 30 butir inex yang telah diberikan kepada FR di Sidoarjo untuk dijual.
“Pembelinya mahasiswa berinisial AP dan KRC. Saat itu, AP memiliki ganja 2 plastik klip kecil dan KRC memiliki ganja 1 plastik klip kecil‚ 1 bungkus kue Nextar berisi ganja, dan 1 wadah bekas kue cheesecake berisi ganja,” jelasnya.
Saat ini, jetujuh tersangka terancam hukuman dengan pasal yang bervariasi. Mulai dari Pasal 111 (1) dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 8 miliar hingga Pasal 114 (1) hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Baca Juga: 5 Tempat Pesugihan Paling Populer di Jawa
Secara terpisah, Kapolres Makota AKBP Asfuri, SIK MH menegaskan pihaknya tidak main-main dalam menindak kejahatan narkoba. “Kami akan tindak tegas,” jelasnya.
Reporter: Rahmat Mashudi Prayoga
Editor: Swara Mardika
The post Penggerebekan di Bajang Ratu, Polisi Ciduk 7 Tersangka Berserta BB appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2wnC0gm
0 comments:
Post a Comment