
MALANGTODAY.NET – Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dikenal dengan Ahok saat ini sedang mendekam di penjara Rutan Mako Brimob atas kasus penistaan agama. Pada momen hari kemerdekaan Indonesia, mantan Guberneur DKI Jakarta tersebut mendapatkan remisi 17 Agustus.
Dilansir dari Kompas, menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat DIrektorat Jenderal Permasyarakatan, Ade Kusmanto mengatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama menadpatkan remisi sebanyak dua bulan masa tahanan.
Baca Juga: Patung Hamid Roesdi, Simbol Kecerdasan Pahlawan Gerilya Malang
“Benar (remisi), tapi belum bebas,” kata Ade kepada Kompas, Kamis (16/8).
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Menkum HAM, Yasonna Laoly. Perkiraan Yaoly, Ahok sudah bisa bebas pada bulan Desember nanti.
Baca Juga: Patung Buto Turu, Sejarah Perjuangan Masyarakat Malang di Monumen Juang 45
Sejauh ini selama berada di penjara Ahok baru mendapatkan satu kali remisi. Remisi itu didapatkan Basuki Tjahaja Purnama saat Natal 2017.
Selain Ahok, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada 102.976 narapidana yang telah menjalani pidananya dengan baik. Penghargaan berupa pemotongan masa tahanan ini diberikan bertepatan pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Sejarah Tugu Kemerdekaan Kota Malang yang Sempat Jadi ‘Bangunan Pemujaan’ Belanda
Seperti diketahui bahwa Basuki Tjahaja Purnama dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti bersalah terkait kasus penistaan agama soal pernyatannya tentan Surat Al-Maidah 51 saat dirinya berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Penulis: Swara Mardika
Editor: Swara Mardika
The post Remisi 17 Agustus, Ahok Akan Segera Bebas dari Penjara appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2L2YsRn
0 comments:
Post a Comment