
MALANGTODAY.NET – Surat Izin Mengemudi atau yang lebih populer disebut dengan SIM adalah lisensi resmi yang harus dimiliki setiap pengendara bermotor. Mulai dari kendaraan beroda berapapun yang memiliki mesin motor hasrus memiliki SIM.
Sama halnya dengan jabatan presiden, SIM juga ada masa berlakunya. Masa berlaku SIM dibatasi hingga 5 tahun setelah pembuatan baru atau perpanjangan.
Kini, bagi masyarakat yang sebelumnya telah memiliki SIM lebih baik jangan melewati batas masa berlaku SIM deh. Karena kebijakan dari pihak kepolisian sekarang apabila SIM telah melewati tanggal masa berlaku, maka surat izin mengemudi tersebut akan dianggap hangus.
Baca Juga: Deretan Artis Ternama Yang Pernah Ditiduri Justin Bieber, Satu Resmi Dilamar
Dampaknya, para pemilik surat izin ini yang tidak memperpanjang lisensi sebelum tanggal masa berlaku habis akan diminta untuk membuat SIM baru. Ya, seperti yang kita tahu kan kalau membuat SIM baru itu prosesnya cukup ribet dan memakan waktu yang tidak sedikit.Biaya yang perlu dikeluarkan untuk membuat SIM baru pun lebih mahal daripada biaya perpanjang SIM.
Nah, di Malang sendiri, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas Malang yang terletak di Jl Dokter Wahidin No 56, Rampal Celaket, Klojen, Kota Malang.
Tidak hanya di kantor pusat Satpas, proses perpanjang SIM di Kota Malang juga bisa dilakukan di SIM Corner yang terletak di Plaza Araya.
Juga disediakan layanan SIM keliling yang melayani setiap hari di beberapa titik daerah yang telah ditentukan.
Baca Juga: 5 Aktor Tampan Ini Ubah Penampilan di Dalam Film! Beda Banget Sama Aslinya
Bagi pemohon yang akan mengajukan perpanjang SIM menggunakan layanan fasilitas SIM keliling, simak ya jadwalnya berikut ini.
Minggu: Bendungan Sengguruh
Senin : Pasar Tumpang
Selasa: Turen (Rejeni)
Rabu : Lapangan Sidorejo
Kamis : Dampit (Pamotan)
Jumat : Karangkates
Sabtu : Kendalpayak
Sebelum menuju lokasi pelaksanaan pelayanan Mobil SIM Keliling atau Online ini sebaiknya konfirmasikan terlebih dahulu melalui nomor: 082-234-280-770 untuk kepastian dan kejelasan jadwal perpanjangan SIM area Malang selama bulan ini.
Baca Juga: Heboh ‘Begal Payudara’ Dinar Candy, Deretan Artis Ini Juga Pernah Alami Pelecehan Seksual
Bagi pemohon, baiknya sebelum datang ke lokasi SIM keliling supaya mempersiapkan berkas yang dibutuhkan. Berkas yang dibutuhkan adalah;
1. SIM asli beserta foto kopinya
2. KTP asli beserta foto kopinya
3. Membawa bolpoin sendiri mengingat keterbatasan dan ramainya lokasi
Untuk biaya administrasi perpanjang SIM sendiri adalah:
Untuk perpanjangan SIM A Rp 80.000
Untuk perpanjangan SIM C Rp 75.000
Perlu diketahui bahwa fasilitas layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja.
Penulis: Swara Mardika
Editor: Swara Mardika
The post Simak di Sini Jadwal Sim Keliling Malang Raya Bulan Agustus 2018 appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2KW5Wpc
0 comments:
Post a Comment