
MALANGTODAY.NET – Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Malang berhasil menangkap dua orang yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Perumnas Niwen Desa Sidorahayu Kecamatan Wagir.
Kedua orang yang berhasil diamankan tersebut yaitu seorang perempuan berinisial NS (42) warga Perumnas Niwen Sidorahayu Wagir dan seorang laki-laki berinisial KS (27) warga Desa Landungsari Kecamatan Dau. Keduanya diamankan pada, Rabu (16/8).
Kasubbag Humas Polres Malang, Ipda Ahmad Taufik menjelaskan penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat. Diketahui NS dan KS masih memiliki hubungan saudara, NS merupakan tante dari KS.
“Jadi pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di tempat itu (Rumah NS) sering digunakan untuk nyabu, setelah itu petugas melakukan penyelidikan dan didapati NS dan KS ini sedang berada di dalam rumah sedang nyabu,” ujar Ipda Ahmad Taufik dalam press release di Mapolres Malang, Senin (21/8).
Dari tangan kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu poket sabu didalam plastik transparan dengan berat 1,63 gram, satu pipet kaca berisi sabu , dua perangkat alat hisap sabu, sebuah sumbu kompor kecil, 6 sekrop kecil dari sedotan plastik, 10 plastik klip transparan, 4 korek api gas, sebuah timbangan elektrik serta sebuah handphone.
“Dia mendapat barang dari BY yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam penyelidikan, dengan harga 1,3 juta rupiah,” tambahnya.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku NS akan dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sementara KS dikenakan Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
The post Astaga, Tante Serta Ponakan Kompak Nyabu Bareng di Perum Wagir appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2wvxwpO
0 comments:
Post a Comment