
MALANGTODAY.NET – Satu hal yang wajib pengendara pahami selama berkendara yaitu marka jalan. Marka jalan dibuat salah satunya untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalanan. Pengendara diupayakan menaati marka jalan yang sudah ditentukan.
Baru-baru ini, ada yang baru di jalanan daerah Gedog Wetan, Turen, Kabupaten Malang. Tepatnya di jalan yang mengarah ke pantai selatan kini telah dilengkapi marka garis kuning. Umumnya, kita lebih familiar dengan marka garis putih.
Lalu apa arti dari marka bergaris kuning membujur di tengah jalan ini? Selain itu, mengapa marka jalan ini dibuat utuh kemudian putus- putus di belokan jalan kemudian utuh lagi?
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @info_binamarga. Warna garis pada marka jalan menerangkan identitas jalan tersebut. sesuai Peraturan menteri perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018, marka jalan berwarna kuning berarti jalan tersebut merupakan jalan nasional.
Kemudian untuk marka garis kuning utuh berarti pengendara di jalur tersebut dilarang melintasi marka garis tersebut. Baik itu melintas ataupun mendahului dilarang melewati garis kuning. Umumnya, marka garis utuh ditemukan di jalan tikungan.
Sementara untuk garis kuning putus-putus mengisyaratkan pengendara boleh melintasi garis tersebut. Pengendara boleh mengubah lajur kendarannya ataupun mendahului kendaraan. Perlu diingat, hal ini boleh dilakukan ketika kondisi jalanan memungkinkan dan aman untuk pengendara mendahului pengendara lainnya.
Dalam kasus di jalanan di daerah Gedog Wetan, marka garis berbentuk utuh kemudian putus-putus. Garis utuh tersebut menandakan jalanan tersebut akan bermedan tikungan. Kemudian ada marka garis putus-putus. Di depan marka garis putus-putus tersebut terdapat pertigaan. Ini mengisyaratkan bahwa pengendara boleh melewati marka garis di daerah tersebut.(AL)
The post Ada Marka Garis Kuning di Jalanan Turen, Sudah Paham Artinya? appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2VSKdc0
0 comments:
Post a Comment