Tuesday, May 21, 2019

Gara-gara Jagung, Shaikoni Habisi Nyawa Pardi


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Polres Malang akhirnya mengamankan pelaku pembunuhan Pardi (58) warga Dusun Gandon Barat, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang yang mayatnya ditemukan di area persawahan Dusun Tegal Pasangan, Pakis, beberapa waktu lalu.

Pelaku tidak lain adalah Muhammad Shaikoni (39) warga Dusun Tegal Pasangan, Pakis. Peristiwa pembunuhan itu berawal saat Shaikoni yang memiliki kebun jagung, kehilangan beberapa jagung miliknya.

Dari situ, Shaikoni lalu berinisiatif melakukan pegintaian. Kemudian pada Jumat (19/4/2019) sekitar pukul 02.00 WIB, Shaikoni mendapati ada tiga orang yang datang ke kebunnya dengan mengendarai dua sepeda motor, salah satunya adalah korban Pardi.

Ketika itu, Pardi memasuki area kebun jagung Shaikoni. Shaikoni pun langsung mendatangi Pardi dan sempat menegur dari belakang.

Pardi yang mendapat teguran lalu menoleh ke belakang dan saat itu Shaikoni langsung membacoknya menggunakan sabit. Korban menderita luka di bagian rahang kiri hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Mayat Pardi ditemukan warga sekitar pukul 08.00 WIB. Sementara tersangka diketahui melarikan diri usai peristiwa itu.

Peristiwa pembunuhan tersebut kemudian diselidiki polisi hingga akhirnya tersangka dapat diamankan, Jumat (3/5/2019).

“Kita tangkap tersangka beserta barang bukti permulaan. Berdasarkan keterangan saksi memang lihat tersangka ini memang berada satu posisi dengan korban pada malam itu,” kata Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung kepada awak media.

Ujung menambahkan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Menurut pengakuan tersangka, motif dirinya tega menghabisi korban lantaran jagung di kebun miliknya kerap raib dicuri.

“Menurut keterangan tersangka ini, beberapa kali jagung di ladangnya hilang. Malam itu kebetulan tiga orang ini, termasuk korban, ada disitu,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya ini, tersangka harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Malang. Tersangka bakal dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (Dhi/Bas)

The post Gara-gara Jagung, Shaikoni Habisi Nyawa Pardi appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2HKEw6f

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment