
MALANGTODAY.NET – Meski Pemkot Malang telah mengeluarkan edaran untuk menghormati datangnya Ramadan 2019, namun ternyata masih ada pihak yang terbukti melanggar. Salah satunya yakni ditemukannya minuman keras (miras) di beberapa lokasi.
Hal tersebut diketahui ketika sejulah aparat keamanan yang terdiri dari Satpol PP, Bakesbangpol, TNI dan Polri melakukan operasi gabungan. Alhasil, dari operasi ini mereka menemukan 184 minuman keras.
“Ada sekitar 184 minuman beralkohol tanpa izin yang kami sita dari sejumlah lokasi. Operasi melibatkan unsur TNI, Polri, Bakesbangpol,” ujar Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi, dilansir dari Detik.com (24/5/2019).
184 miras yang disita aparat tersebut terdiri dari berbagai merek dan bermacam golongan. Petugas juga menemukan sejumlah miras ilegal. Miras tak berizin tersebut diamankan oleh Bea Cukai Malang.
“Hasil operasi, telah disegel minuman golongan A sampai dengan C yang belum berizin. Dari toko jamu di Jalan Borobudur disita 153 botol, dan 53 botol dari kafe di Jalan Puncak, Kecamatan Klojen. Untuk barang yang disita, diamankan oleh Bea Cukai Malang,” ungkapnya.
Selain dua tempat itu, petugas sempat menyisir beberapa lokasi karaoke yang disinyalir menyediakan miras. Namun, petugas tidak mendapati adanya miras karena beberapa lokasi yang dimaksud tutup ketika operasi.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyambut baik operasi gabungan ini. ia juga mengimbau kepada masyarakat Malang untuk senantiasa menjaga kerukunan dan toleransi sesama. (AL)
The post Ramadan, Ratusan Miras Ilegal Masih Beredar di Kota Malang appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2M7dw6k
0 comments:
Post a Comment