
MALANGTODAY.NET – Libur cuti bersama kerap ditunggu-tungu oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, mereka bisa menikmati hari-hari tanpa beban pekerjaan, sehingga bisa berlibur dan menggunakan waktunya bersama keluarga.
Libur cuti bersama kerap dilakukan menjelang hari raya. Biasanya, para PNS ini akan mendapat jatah libur beberapa hari. Untuk cuti libur lebaran tahun ini, mereka hanya dijatah 5 hari.
Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang cuti bersama PNS 2019 yang diteken Jokowi pada 27 Mei 2019. Jokowi menetapkan libur cuti bersama PNS pada 3, 4, dan 7 Juni 2019. Itu artinya, libur lebaran berlangsung pada 3-7 Juni 2019.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi cuti tahunan PNS,” bunyi Kepres tersebut, seperti dilansir dari CNNIndonesia, pada Selasa (28/5/2019).
Keputusan Kepres ini juga berlaku bagi PNS yang statusnya dengan perjanjian kerja. Namun, bagi PNS yang tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Dalam Kepres ini, Jokowi juga menetapkan 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Natal.
Sekadar informasi, Kepres ini sebagai revisi atas pernyataan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sebelumnya menyatakan libur cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H bagi PNS akan dimulai pada tanggal 30 Mei hingga 9 Juni 2019.
Sementara, tampak berbeda dengan cuti bersama lebaran bagi pegawai swasta. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan cuti bersama karyawan (swasta) akan dimulai pada 3 Juni (H-2 lebaran) hingga 8 Juni 2019 (H+2 lebaran).
“Kalau kami kan tidak harus mengikuti pemerintah. Tidak, kami tidak mengikuti ketetapan pemerintah,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa libur lebaran karyawan swasta akan dihitung mengambil jatah cuti mereka. “Tidak ada free seperti PNS, kalai pegawai negeri dihitungnya libur, jadi tidak dipotong cuti. Kalau kami kan dipotong cuti,” terangnya. (Bas)
The post Tetapkan Cuti Bersama Lebaran, Jokowi Jatah Libur PNS Hanya 5 Hari appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2QstQwP
0 comments:
Post a Comment