
MALANGTODAY.NET – Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menyatakan Pemkot Batu tidak dapat memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada tenaga harian lepas (THL) karena belum ada dasar hukum untuk melakukannya.
“Kami belum bisa memberikan THR kepada THL karena sejauh ini belum ada dasar hukum maupun kebijakan pemerintah yang mengaturnya,” ujar Punjul Santoso dilansir dari Tempo.co (24/5/2019).
Terkait hal ini, Pemkot Batu tak lepas tangan. Pemkot Kota Batu memilih menggalang dana kepada PNS di lingkup Kota Batu untuk menyisihkan gajinya. Nantinya, uang yang disisihkan para PNS tersebuat digunakan menjadi uang THR para THL.
Mengenai nominal, Punjul mengaku pihaknya tidak mematok angka tertentu. Nominal bisa disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dengan catatan ikhlas. Sebab, hal ini dapat dikatakan sebagai ladang untuk berbagi rezeki.
“Besaran gaji yang disisihkan seikhlasnya, disesuaikan kemampuan masing-masing,” tuturnya.
Nantinya, mekanisme penyaluran THR untuk THL ini melalui koordinator masing-masing kantor yang mempekerjakan THL. Diketahui, jumlah PNS Kota Batu berjumlah 3.182 orang dan THL sebanyak 480 orang.
Sementara itu, dilansir dari CNN Indonesia (24/5/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan THR untuk PNS, TNI, Polri sudah cair sebanyak Rp 19 triliun per 24 Mei 2019 pukul 10.00 WIB. Sri Mulyani mengatakan anggaran yang digelontorkan untuk THR tahun ini yaitu sebesar Rp 20 triliun. (AL)
The post THL Kota Batu Tak Dapat THR, Pemkot Batu Terapkan Hal Ini appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2K4LExc
0 comments:
Post a Comment