Tuesday, November 29, 2016

Apes, Niatnya Antisipasi Begal Dua Pria ini Malah Ditangkap Polisi


Dua warga pasuuran ditangkap bawa pedang (Malangtoday.net)
MALANGTODAY.NET – Anggota buser Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan Sumbar (55) dan Asin (50) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan pada Senin (28/11/2016) malam kemarin di wilayah Kecamatan Pasrepan karena kedapatan membawa sajam jenis pedang. Setelah menjalani pemeriksaan, kedua pria tersebut mengaku membawa pedang hanya untuk berjaga-jaga bila menghadapi begal.
Menurut Kasubbaghumas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi, malam itu kedua pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu baru saja pulang dari acara hajatan temannya di wilayah Kecamatan Pasrepan. Karena maraknya aksi begal, keduanya lalu berinisiatif mempersenjatai diri dengan membawa pedang, karena wilayah Pasrepan cukup rawan apabila malam hari. Sepulangnya dari acara hajatan, keduanya lalu mampir ke sebuah warung kopi di Desa/Kec. Pasrepan.
Karena rokoknya habis, dan diwarung tersebut tidak menjual rokok, Sumbar pun kemudian keluar untuk membeli rokok. Namun dalam perjalanan, ia dihentikan oleh anggota buser yang sedang patroli, karena mencurigai barang yang dibawa dibalik bajunya. Ketika digeledah, Sumbar pun tak bisa mengelak saat polisi menemukan pedang dibalik bajunya. Setelah diperiksa, Sumbar mengatakan bahwa ia bersama temannya Asin yang sedang menunggu di warung. Polisi pun kemudian bergerak ke arah warung, dan mengamankan Asin yang juga membawa pedang dibalik bajunya. “Keduanya lalu dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk diperiksa. Dan mengatakan bahwa sajam tersebut dibawa hanya untuk jaga diri,” imbuh AKP Yusuf Anggi.
Dari catatan kepolisian, sejauh ini memang tidak ada catatan tindak pidana yang dilakoni oleh kedua lelaki tersebut, namun meski demikian Petugas tetap menggiring kedua lelaki tersebut beserta barang buktinya ke Mapolres Pasuruan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Mereka diamankan, karena telah membawa Senjata Tajam tanpa dilengkapi surat yang sah dan dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang sajam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Yusuf Anggi.‎

The post Apes, Niatnya Antisipasi Begal Dua Pria ini Malah Ditangkap Polisi appeared first on MalangToday.

http://ift.tt/2fMcfiX

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment