Sunday, November 27, 2016

UU ITE Mulai Berlaku, Hati-Hati Gunakan Medsos !


UU ITE Mulai Diberlakukan, Hati-Hati Gunakan Medsos !

MALANGTODAY.NET – Revisi Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi diberlakukan hari ini, Senin (28/11). Dengan mulai berlakunya UU ITE  ini,  publik diminta lebih berhati-hati  dan tidak  asal sembarangan memposting di media sosial.

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Henry Subiakto mengatakan, masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian.

“Yang bisa dijerat bukan hanya yang membuat, tapi juga yang mendistribusikan dan mentransmisikannya. Jangan mudah menyebar informasi yang bisa menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu,” kata Henry, Minggu (27/11).

Henry Subiakto menjelaskan, dalam Pasal 27, yang disebut-sebut sebagai pasal karet terdapat pengurangan hukuman pidana untuk kasus pencemaran nama baik dari enam tahun menjadi empat tahun penjara.

Kemudian, dalam pasal 29 tentang pengancaman dengan kekerasan, semula berlaku hukuman 11 tahun, kini juga hanya empat tahun. Aturan ini membuat tersangka baru bisa ditahan setelah keputusan pengadilan inkracht.

Henry mengatakan, di Pasal 27 ayat 3 dijelaskan, tuduhan harus ditujukan kepada personal, baru dapat ditindak.

Dilansir Malangtoday.net dari metrotvnews, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan LBH Pers  menyatakan perubahan yang dilakukan terkait dengan UU ITE tersebut dapat mengekang sikap kritis masyarakat dengan menambahkan kewenangan baru pemerintah.

“ICJR dan LBH Pers berpandangan bahwa norma dan praktik perubahan tersebut masih tetap berpotensi mengancam kebebasan ekspresi,” kata peneliti ICJR, Anggara.

The post UU ITE Mulai Berlaku, Hati-Hati Gunakan Medsos ! appeared first on MalangToday.

http://ift.tt/2gx1ouv

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment