
MALANGTODAY.NET – KPU Kota Batu menghimbau sebelum tanggal 6 Desember 2016 warga masyarakat Kota Batu yang memenuhi syarat menjadi pemilih namun belum masuk dalam daftar pemilih sementara atau belum memiliki e-KTP atau surat keterangan Dispendukcapil untuk segera melakukan perekaman e-KTP.
“Bahwa yang bersangkutan adalah penduduk Kota Batu dan belum pernah melakukan perekaman, secepatnya sebelum tangga 4 Desember 2016 sudah melakukan perekaman,” jelas Ashar Chilmi Komisioner KPU Kota Batu divisi Program dan Data.
Setelah melakukan perekaman, Ashar katakan, data nama nama pemilih yang ia dapat dari Dispendukcapil Kota Batu tersebut akan dipersiapkan untuk masuk di dalam data pemilih potensi tambahan (DPPT) .
“Jadi nanti setelah DPT ada DPPT, itu bisa dilakukan dengan E-KTP atau surat keterangan, jika sampai tanggal 15 Februari 2017 ternyata E-KTP atau surat keterangan baru jadi, jadi bisa dipakai untuk DPPT itu,” paparnya.
Sampai saat ini KPU Kota Batu terus Berkomunikasi dengan KPU RI terkait data pemilih dalam Pemilukada kota batu 2017.
The post KPU Kota Batu Himbau Warga yang Belum Memiliki e-KTP Untuk Segera Rekaman appeared first on MalangToday.
http://ift.tt/2fACfO4
0 comments:
Post a Comment