
Empat kasus besar narkotika berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sepanjang Desember 2016 hingga Januari 2017. Barang bukti narkotika berupa 11.136,2 gram sabu, 168,5 gram kokain dan 49.902 mililiter 4-klorometkatinona/4-CMC dimusnahkan di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur. Pemusnahan ini merupakan yang pertama di tahun 2017.
Dari empat kasus tersebut, BNN mengamankan 16 (enam belas) orang yang diduga sebagai jaringan sindikat narkotika dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita adalah 11.148,2 gram gram sabu, 170,5 gram kokain, dan 50.000 mililiter 4-CMC. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 12 gram sabu dan 98 mililiter 4-CMC untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.
Empat Kasus tersebut di antaranya;
- Paket UPS Berisi Sabu
Kasus UPS berisi sabu diungkap Rabu (14/12/2016) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Simo Gunung Barat Tol II, Suko Manunggal, Surabaya, Jawa Timur. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi petugas Bea dan Cukai yang menyebutkan adanya 2 (dua) paket UPS mencurigakan yang berasal dari Repto San Juan Enirada Gimna Managua Nicaragua. Masing-masing ditujukan kepada Setiawati dan Eko Wahyudi.
Paket tersebut diketahui berisi spidol yang di dalamnya berisi narkotika jenis kokain dengan berat total 170,5 gram. Petugas melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan EW (33) sesaat setelah menerima paket. EW mengaku diperintah oleh VAP (30), narapidana Lapas Kelas IIA Denpasar, Kerobokan, Bali untuk mengambil kedua paket tersebut.
2. Tas Ransel Hitam Berisi Sabu
Kasus tas ransel hitam berisi sabu diungkap Kamis (12/1/2017) sekitar pukul 11.00 WIB, di depan Masjid Raya, Jl. Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara. Tiga orang tersangka diamankan yaitu JAM (38), YAN (41) dan AL alias AS (30), setelah ketiganya melakukan serah terima ransel hitam berisi 8 (delapan) bungkus plastik kemasan teh yang di dalamnya terdapat 8.097 gram sabu.
Petugas melakukan pengembangan dan mengamankan 3 (tiga) orang lainnya, yaitu SY (22), DAV (36), dan PREM (37) di sebuah hotel di kawasan Medan, Sumatera Utara. Kasus ini diduga memiliki keterkaitan dengan 4 (empat) orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Tanjung Gusta Medan berinisial AY (51), HAR (41), AT (37), dan AV (43), yang juga turut diperiksa oleh BNN.
3. Tabung Water Purifier Berisi Sabu
Kasus Tabung Water Purifier Berisi Sabu diungkap Selasa (17/1/2017) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jl. Daan Mogot Wijaya Kusuma, Grogol, Jakarta Barat. Dari kasus ini, petugas mengamankan 2 (dua) orang pria berinisial S (32) dan BT (31).
S diamankan setelah mengambil paket kiriman berupa tabung water purifier yang di dalamnya terdapat 1.024,2 gram sabu yang dikirim oleh BT. Menurut pengakuan S, Ia diperintahkan oleh seseorang berinisial I yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
4. Blue Safir asal Tiongkok
Kasus Blue Safir asal Tiongkok diungkap Selasa (17/01/2017) sekitar pukul 18.30 WIB, di Ruko Tol Boulevard, Tangerang Selatan, Banten. Masih menggunakan modus paket kiriman, BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai berhasil mengungkap kasus narkotika jenis 4-klorometkatinona/4-CMC atau yang dikenal dengan sebutan Blue Safir, sebanyak 50.000 mililiter, yang dikirim dari Tiongkok ke Indonesia.
Dari kasus ini petugas mengamankan 2 (dua) orang, yaitu EPP alias E (49) dan HE (34). Blue Safir sebanyak 50.000 mililiter dipecah menjadi 2 (dua) paket. Paket pertama berisi 25.000 mililiter Blue Safir dikirim ke sebuah Ruko di kawasan Boulevard, BSD, Tangerang, Banten, sedangkan 25.000 mililiter Blue Safir lainnya dikirim ke sebuah Ruko yang berada di kawasan Gading, Serpong, Tangerang, Banten.
Hasil penyidikan diketahui bahwa pemesanan dan pengiriman narkotika tersebut diatur oleh EPP alias E dan HE yang selanjutnya diamankan petugas. Perlu diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 tahun 2017, 4-Klorometkatinona/4-CMC atau Katinone masuk ke dalam daftar nomor urut 104 Narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya para tersangka dalam empat kasus tersebut terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sumber; Rilis Humas Badan Narkotika Nasional (BNN)
The post Empat Kasus Besar Narkotika Berhasil Diungkap BNN, Ini Modusnya appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2lnxESg
0 comments:
Post a Comment