
MALANGTODAY.NET – Pemerintah Kota Malang belum dapat mengambil tindakan tegas terkait status transportasi online. Karena Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur status angkutan berbasis online itu masih dalam tahap uji publik dan belum ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kan pemerintah daerah ini kepanjangannya pemerintah pusat, jadi tidak bisa seenaknya, dan kami menunggu keputusan dari pusat dulu,” kata Sutiaji, Wakil Walikota Malang kepada wartawan, Rabu (22/2).
Pria berkacamata tersebut mengatakan, Pemkot tidak dapat menonaktifkan atau melarang pengoperasian transportasi online. Namun di sisi lain, para sopir transportasi konvensional masih keberatan dengan keberadaan taksi dan ojek online tersebut.
Sehingga, lanjutnya, transportasi online untuk sementara waktu ini bersifat status quo. Status tersebut akan segera berubah apabila telah ada keputusan final yang mengikat dari pusat.
“Tapi kami akan terus mendorong agar regulasi tersebut dapat segera ditelurkan oleh pusat,” terang Sutiaji.
Tidak hanya itu, Sutiaji juga menyampaikan, transportasi online tersebut sangat susah untuk dipantau. Sehingga perlu ditingkatkan regulasi di dalamnya agar aktivitasnya lebih mudah dipantau, baik oleh masyaraka maupun pemerintah.
Sementara itu, pakar transportasi Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Dr. Ir. Nusa Sebayang, MT menyebutkan, pemerintah daerah seharusnya dapat mengeluarkan regulasi tegas selama pemerintah pusat belum menyelesaikan Permenhub yang masih dalam uji publik tersebut. Sebab jika tidak, polemik ini bukan tidak mungkin akan berjalan lebih lama.
“Kalau saran saya, tidak diperbolehkan saja transportasi online itu untuk saat ini,” tambahnya.
The post Pemkot Malang ‘Galau’, Regulasi Transportasi Online Masih Ngambang appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2m7rF5x
0 comments:
Post a Comment