
MALANGTODAY.NET – Sidang praperadilan atas penetapan status tersangka Marselius Maring oleh Polres Malang Kota, ternyata harus ditunda. Hal itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang melihat adanya pihak kuasa hukum Marcelius yang keberatan.
Sebanyak 27 kuasa hukum tersebut mengungkapkan adanya kesalahan dari pihak Polres Malang Kota yakni isi surat kuasa yang tidak sesuai dengan pembahasan di Ruang Sidang.
“Kami keberatan karena surat kuasanya bertuliskan ‘Pendampingan Perbuatan Melawan Hukum’, harusnya ya sidang praperadilan,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum, Gunadi Handoko, Selasa (16/2).
Sementara itu, tim kuasa hukum Polres Malang Kota enggan berkomentar saat ditemui awak media pasca keputusan penundaan persidangan tersebut.
“No comment ya mas, sidang juga masih berjalan,” ujar kuasa hukum Polres Malang Kota, AKBP Sugiarto yang didampingi Bidkum Polda Jatim Kompol Suyoto.
Setelah menawarkan kepada kedua belah pihak, akhirnya pemimpin sidang yakni Imron Rosyadi memutuskan jika sidang ditunda besok (17/02) pukul 10.00 WIB.
Di lain tempat, Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono SIK saat dikomfirmasi menyebutkan jika pihaknya siap dalam menghadapi praperadilan itu.
”Silahkan kalau mau praperadilan, kan itu hak mereka. Mungkin itu merupakan evaluasi dan kontrol terhadap kinerja penyidik. Tapi selama kita sesuai dengan prosedur ya tidak usah takut,” kata Decky saat ditemui beberapa saat lalu.
The post Hadapi Praperadilan, Kapolres Malang Kota: Selama Sesuai Prosedur Tak Usah Takut appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2lllJoE
0 comments:
Post a Comment