
MALANGTODAY.NET – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kepala Desa (Kades) Dasuk, Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu, terkait kasus suap dana desa senilai Rp250 juta yang kini ditangani institusi penegak hukum itu.
Rombongan KPK datang dengan mengendarai tiga unit mobil Kijang Innova berwarna hitam dan langsung ditemui sejumlah mahasiswa yang sedang menggelar Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) di balai itu.
Saat tim tiba di kantor balai desa, tidak ada satu orang pun aparat desa berada di balai desa ini.
Sekretaris Desa Dasuk, Haris, tiba di balai desa setelah dihubungi oleh salah seorang mahasiswa peserta KPM.
“Mohon maaf saya terlambat, karena sedang melakukan pemantauan kegiatan warga,” ujar Haris seperti dilansir dari Antara, Sabtu (05/08).
Setelah Sekretaris Desa Dasuk ini tiba di balai desa, tim penyidik KPK langsung memasuki ruang kantor Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi.
Namun di ruang kerja kepala desa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana desa ini, tidak ditemukan berkas apapun.
Tim penyidik selanjutnya bergerak ke ruang staf desa lainnya, tapi kondisinya juga sama.
Di balai ini tidak ditemukan adanya fasilitas elektronik berupa komputer, sehingga tim penyidik KPK pulang dengan tangan hampa dan tidak terlihat ada barang yang disita.
Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur Agus Mulyadi merupakan satu dari lima pejabat negara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dana desa.
Empat tersangka lainnya adalah Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kabag Inspektur Noer Solehuddin dan staf Inspektorat Margono.
Kasus suap dana desa yang menjerat tersangka Kepala Desa Dasuk ini senilai Rp100 juta pada proyek pembangunan desa, dengan nilai suap jauh lebih besar yakni Rp250 juta.
Setelah melakukan penggeledahan di Balai Desa Dasuk, tim penyidik KPK ini selanjutnya bergerak menuju Mapolres Pamekasan.
Sementara itu, Bupati Pamekasan Achmad Syafii ditangkap KPK terkait kasus proyek dana desa senilai Rp100 juta, dengan nilai suap proyek Rp250 juta ke Kajari Pamekasan.
Bupati ditangkap tim KPK Rabu (2/8) bersama 10 orang pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Pamekasan, termasuk penerima suap Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya dan Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo.
Pejabat negara lainnya yang juga diciduk tim KPK adalah Kasi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Eka Hermawan, dua orang staf kejari masing-masing Sugeng dan Indra Pramana, staf Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Salehuddin dan Margono, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi, dan Kepala Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Moh Ridwan.
Sebanyak 10 orang itu selanjutnya digiring ke Mapolda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan, sebelum akhirnya dibawa ke kantor KPK di Jakarta.
Dari 10 orang pejabat negara itu, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi, dan Kabag Inspektur Noer Solehuddin.
The post Geledah Kantor Kades Dasuk, KPK Pulang dengan Tangan Hampa appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2ub3zay
0 comments:
Post a Comment