Sunday, February 5, 2017

Kasus Penangkapan Patrialis Akbar Masih Panas, Ini Komentar Aliansi BEM Malang


MALANGTODAY.NET – Penangkapan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu mendapat sorotan tajam dari banyak kalangan, termasuk BEM Malang Raya. Mereka menilai, fenomena penegakan hukum tersebut kembali mengganggu netralitas penegak hukum di Indonesia.

Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya, Kadrian Hi Muhlis melalui keterangan tertulisnya mengatakan, fenomena tersebut terus hangat menjadi perbincangan banyak kalangan. Sementara jika merujuk pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

“Kedudukan dan persamaan di depan hukum harus memerhatikan azas equality before law yang menjadi prinsip utama dalam penegakan hukum. Dalam konteks ini, penegak hukum haruslah bersifat netral,” katanya pada MalangTODAY.net beberapa saat lalu.

Menurutnya, penegak hukum sangat tidak dibenarkan dalam menerima suap. Perilaku tersebut, ujar dia, akan melukai rasa keadilan, serta menabrak netralitas dari hakim itu sendiri.

“Penangkapan Patrialis Akbar oleh KPK bukanlah kasus pertama bobroknya netralitas penegak hukum di negeri ini. Sebelumnya di tahun 2013, Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mokhtar juga ditangkap atas perbuatan melawan hukum,” tegas dia.

Kadrian mengungkapkan, dalam perjalanannya sebagai hakim konstitusi, Patrialis Akbar memiliki rekam jejak yang kurang baik. Dia diduga bermain dalam penyelesaian sengketa Pilkada di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara pada tahun 2015, dan dikabulkan pada tahun 2016. Selain itu, dia juga diduga bermain pada sengketa Pilkada di Kabupaten Teluk Bintuni Papua barat pada 2015, dan dikabulkannya pada tahun 2016. Serupa dengan perselisihan hasil pemilihan bupati Kabupaten Halmahera Selatan pada Pilkada serentak tahun 2015 dikabulkan pada tahun 2016 dan kasus lainnya.

Menurutnya, beberapa kasus tersebut menunjukkan netralitas penegak hukum di negeri ini khususnya hakim, masih menjadi pertanyaan. Indonesia sendiri merupakan negara hukum dengan sistem civil law.

“Artinya, segala persoalan yang menyangkut dengan khalayak publik dimaktubkan dalam peraturan perundangan undangan sebagai azas legalitas pemberlakuan hukum di Indonesia,” katanya.

Sekali lagi Kadrian menegaskan, keberadaan  penegak hukum harus mengutamakan  kepentingan bangsa dan negara, demi terwujudnya cita-cita hukum yang adil dan bermartabat serta  tetap menjaga marwah institusi hukumnya.

Pada titik inilah, Kadrian mengingatkan kembali peran penting mahasiswa dalam mengawasi tegaknya keadilan dan ikut serta dalam menjunjung tinggi prinsip moral.

“Hal ini karena mahasiswa merupakan bagian penting dari agen perubahan dan kontrol sosial,” pungkasnya.

The post Kasus Penangkapan Patrialis Akbar Masih Panas, Ini Komentar Aliansi BEM Malang appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2jSQcG1

0 comments:

Post a Comment