Wednesday, February 15, 2017

Tersangka KDRT, Advokad Marcelinus Didampingi 27 Pengacara di Praperadilan


MALANGTODAY.NET – Sebanyak 27 kuasa hukum bersama-sama mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang di Jalan Ahmad Yani Utara, Kamis (16/02). Mereka akan menjadi kuasa hukum dalam sidang praperadilan terkait penetapan advokad Marcelinus Maring sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Ini sebagai bentuk solidaritas kami untuk saudara Marcel yang juga berprofesi sebagai advokat. Karena kami melihat ada kejanggalan dalam penetapan Pak Marcel sebagai tersangka,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum, Gunadi Handoko di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang di Jalan Ahmad Yani Utara, Kamis (16/02).

‪Menurut Gunadi, sidang praperadilan tersebut nantinya bisa dilihat penyidik Kepolisian Resort Malang Kota telah sah atau tidak dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Beliau merasa ada hak-haknya yang dilanggar dan dia ingin mendapatkan keadilan di pengadilan ini. Tentunya kita akan uji alat-alat bukti yang sudah disampaikan oleh penyidik,” tambahnya.

‪Mengenai materi yang nantinya akan disampaikan ke Hakim, pihaknya masih enggan memberikan secara rinci kepada awak media.

‪Kliennya tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemukulan anaknya yang dilaporkan oleh istrinya Lusinta Sianturi (42) pada bulan Mei 2016 lalu.

The post Tersangka KDRT, Advokad Marcelinus Didampingi 27 Pengacara di Praperadilan appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2lT6Ruu

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment