
MALANGTODAY.NET – Akhir – akhir ini muncul pemberitaan di beberapa media massa baik elektronik maupun cetak dengan istilah ‘persekusi’. Namun, tak semua orang mengerti apa arti dari kata tersebut. Nah, mari kita buka kembali Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) tentang arti sebenarnya dari kata tersebut.
Berdasarkan penelusuran redaksi MalangTODAY.net, persekusi mempunya arti yakni perburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sekelompok warga untuk disakiti (dihakimi) tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.
Kasus terbaru, tindakan persekusi itu meninpa M (15), seorang remaja asal Jakarta Timur yang telah menghina pimpinan salah satu organisasi masyarakat (ormas) melalui akun medsosnya. Sehingga anak tersebut mengalami tindak kekerasan setelah di interogasi oleh anggota ormas yang pimpinannya dihina. Setelah mengundang komentar dari Plt Gubenur DKI Djarot Saiful Hidayat, Presiden Joko Widodo juga turut berkomentar.
Dalam kunjungannya di Malang, Jawa Timur, Jokowi mengatakan bahwa tindakan tersebut telah bertentangan dengan asas – asas hukum negara. Untuk itu, ia telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktek persekusi agar tidak terulang kembali.
“Siapa pun itu, baik individu maupun kelompok mana pun tidak boleh main hakim sendiri, tidak boleh. Hentikan, setiap permasalahan serahkan kepada kepolisian,” kata orang nomer satu itu setelah mengisi sambutan pada Kajian Ramadhan 1438 H di Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (03/06) siang.
Lanjutnya, jika hal ini terus terjadi maka negara ini bisa menjadi tidak beradab. “Tidak boleh dibiarkan. Bisa menjadi barbar negara kita kalau membiarkan ini,” jelasnya.
The post Bingung Soal Persekusi, Ini Loh Maksudnya ! appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2sAWsqz
0 comments:
Post a Comment