
MALANGTODAY.NET – Dua pemuda diciduk Kepolisian Sektor (Polsek) Ampelgading karena kedapatan memiliki barang haram narkotika jenis sabu.
Dua tersangka tersebut adalah, IW (24) warga Desa Sidorenggo Kecamatan Ampelgading serta IH (24) warga Desa Purwoharjo Kecamatan Ampelgading, keduanya diamankan disebuah ruko tepi Jalan Raya Desa Tirtomoyo Amelgading pada, Jumat (2/6).
“Polsek Ampelgading telah melaksanakan Ops Pekat Semeru 2017 dan berhasil mengamankan dua orang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Ampelgading, Aiptu Sutarto SH melalui Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Dian Vicky Sandhi, Sabtu (3/6).
Lebih lanjut, dari tangan para tersangka polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu 5 poket plastik kecil dengan berat 0,4 gram.
“Lima poketan plastik kecil berat 0,4 gram, dua buah plastik kecil kosong (bekas wadah sabu), seperangkat alat hisap, sebuah korek api, sekop yang terbuat dari potongan sedotan plastik sebanyak satu buah, serta dua buah handphone,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
“Setelah mengamankan tersangka dan menyita barang bukti, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi,” tutupnya.
The post Dua Pemuda Ampelgading Pemilik Sabu Diamakan Polisi appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2rn6kGS
0 comments:
Post a Comment