
MALANGTODAY.NET – Dalam menjalankan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers menegaskan perlu adanya program verifikasi atau pendataan perusahaan pers.
Pendataan perusahaan pers mengharuskan pengelola media menegakan kaidah jurnalistik sekaligus mensertifikasi, menyejahtrakan dan melindungi wartawan sebagai prasyarat.
Menanggapi akan hal ini, penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Dahlan Iskan menyampaikan bahwa langkah dewan pers bukan untuk membatasi kebebasan pers tetapi untuk memprofesionaliskan perusahaan pers.
“Tiada jalan lagi bagi perusahaan pers, termasuk yang menggunakan platform siber, untuk membangun diri menjadi perusahaan pers yang profesional”, ujar Dahlan Iskan, di kediamannya di Sakura Regency Surabaya.
Bersama dengan ketua dan sekertaris SMSI Jawa Timur, Eko Pamuji dan Makin Rahmad, pendiri grup media Jawa Post ini menyampaikan bahwa pers tidak boleh mengabaikan kewajibannya dan harus mampu mengurus dirinya sendiri.
“Saya setuju bahwa pers harus bebas dari kontrol pemerintah, tetapi saya tidak ingin kebebasan itu menjadi sedemikian bebas sehingga mengabaikan kewajiban masyarakat pers nasional” ujarnya. “Kalau tidak ingin diatur oleh pihak lain, maka kita (pers) harus bisa mengatur diri kita sendiri sendiri dengan baik”, ujarnya lagi.
Tak lupa pula Dahlan mengingatkan bahwa salah satu tugas SMSI adalah untuk membantu perusahaan media siber yang tersebar di seluruh Indonesia, terutama yang bersedia meratifikasi standar perusahaan pers yang ditetapkan oleh dewan pers.
“Tidak berlebihan bila dikatakan bahwa eksistensi SMSI adalah untuk menopang kebebasan pers seperti yang dicita-citakan masyarakat pers nasional”, ujarnya
Ketua umum SMSI, Teguh Santoso juga melaporkan bahwa saat ini SMSI telah memiliki kepengurusan di 21 propinsi. Jumlah ini menurutnya sudah melebihi salah satu syarat yang diminta dewan pers agar SMSI tercatat sebagai konstituen yakni memiliki kepengurusan nasional di 15 propinsi.
“Syarat minimal lainnya adalah 200 anggota perusahaan media siber. Sedangkan, saat ini saja jumlah anggota SMSI di selurih Indonesia berada pada kisaran 300 perusahaan media siber”, ujarnya lagi.(sem/zuk)
The post Hadirnya SMSI Dalam Sudut Pandang Dahlan Iskan, Bagaimana? appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2txQwA0
0 comments:
Post a Comment