Wednesday, June 21, 2017

Ini Sanksi untuk ASN yang Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran


MALANGTODAY.NET – Walikota Malang, M. Anton menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Kota Malang untuk tidak memperpanjang masa libur Idul Fitri dengan mengambil cuti. Karena jika tidak, maka sanksi berat sesuai dengan peraturan yang berlaku tak segan-segan diterapkan pada siapapun tanpa pandang bulu.

Menurutnya, masa libur perayaan hari raya Idul Fitri ini sudah sangat panjang mulai dari 23 Juni sampai 30 Juni 2017. Masa yang cukup panjang tersebut ia harap dapat dimanfaatkan dengan baik, dan diharap para pegawai Pemkot Malang sudah kembali ke Malang pada Minggu (2/7).

“Di hari pertama masuk, Senin (3/7) mendatang semua harus masuk. Karena juga akan ada halal bihalal nanti,” tegasnya, Rabu (21/6).

Peraturan yang telah dibuat tersebut, lanjut Anton, harus dipatuhi setiap pegawai yang ada. Karena merupakan turunan langsung dari Kemenpan-RB dan ditetapkan untuk semua aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia tanpa kecuali.

“Sanksi, itu sesuai dengan pelanggaran yang dibuat dan semua sudah diatur demgan baik oleh Kemenpan-RB,” tambahnya.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS disebutkan ada beberapa jenis sanksi yang diberikan pada pegawai yang melanggar aturan beragam. Mulai dari disiplin ringan, teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, penundaan kenaikan gaji secara berkala hingga pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat. (Pit/end)

The post Ini Sanksi untuk ASN yang Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2spjdAF

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment